UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa tindakan pidana korupsi
sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus
diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini
selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat
pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi
tinggi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif
dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan e perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi:
- pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
- pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
- Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
- Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk
korporasi.
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
(1) Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2). Dalam hal tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan
tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 4
Pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan
dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
3.
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
[ Pasal 12 A ]
[ Pasal 12 B ]
[ Pasal 12 C ]
Pasal 13
Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap
orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana
korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap
orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16
Setiap
orang diluar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan,
kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi
dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 17
Selain
dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5
sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan
adalah:
a.
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak
berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh
dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak
pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang mengantikan
barang-barang tersebut;
b.
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan Seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling
lama 1 (satu) tahun;
d.
Pencabutan Seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau
penghapusan Seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat
diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak
membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama
dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana
penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut
sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 19
(1)
Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan
kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang
beritikad baik akan dirugikan.
(2)
Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak
ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang
bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan
pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
untuk menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim
meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau
penuntut umum.
Pasal 20
(1) Dalam
hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan
dan penhatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak
pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan
hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama.
(3)
Dalam
hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut
diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus
yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh
orang lain.
(5)
Hakim
dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi
menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya
pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6)
Dalam
hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka pengilan untuk menghadap
dan Penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat
tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7)
Pidana
pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan
ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
Pasal 21
Setiap
orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang
pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 22
Setiap
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36
yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak
benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 9tiga) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah)
Pasal 23
Dalam
perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 24
Saksi
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Pasal 25
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang
pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain
guna penyelesaian secepatnya.
Pasal 26
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap
tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
[ Pasal 26 A ]
Pasal 27
Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka
dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Pasal 28
Untuk
kepentingan penyisikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang Seluruh
harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap
orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Pasal 29
(1)
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di
sidang pengadilan, penyidikan, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta
keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2)
Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-ambatnya 3 (tiga) hari
kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank
untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga
hasil dari korupsi.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa
tidak diperoleh bukti yang cukup, atas
permintaan penyidik, penuntut umum atau hakim, bank pada hari itu juga
mencabut pemblokiran.
Pasal 30
Penyidik
berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos,
telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan
perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Pasal 31
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi
dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut
nama atau alamat Pelopor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat
diketahuinya identitas pelapor.
(2). Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.
Pasal 32
(1) Dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu atau
lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara
nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan
berkas perkara hasil penyidikian tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau
diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(2)
Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak
menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.
Pasal 33
Dalam hal
tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara
nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan
berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau
diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata
terhadap ahli warisnya.
Pasal 34
Dalam
hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang
pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka
penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada
Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk
dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 35
(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli,
kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan
cucu dari terdakwa.
(2)
Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi
apabila mereka menghendaki dan
disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka
dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Pasal 36
Kewajiban
memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap
mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan
menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus
menyimpan rahasia.
Pasal 37
(2) Dalam hal terdakwa dapat dibuktikan bahwa ia tidak melakukan
tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang
menguntungkan baginya.
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang Seluruh harta
bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang
atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan
yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,
maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat buktu yang sudah
ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 38
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir
di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan
diputus tanpa kehadirannya.
(2)
Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum
putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi
dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai
diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3)
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan
oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah,
atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan
dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan
tindak pidanan korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan
perampasan barang-barang yang telah disita.
(6) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak
dapat dimohonkan upaya banding.
(7) Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan
kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
[ Pasal 38 A ]
[ Pasal 38 B ]
[ Pasal 38 C ]
Pasal 39
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, penyidikan, dan
penuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Pasal 40
Dalam hal
terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan
Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat
diberlakukan.
BAB V
PERAN SERTA
MASYARAKAT
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk:
a.
hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan
telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.
hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab
kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d.
hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari;
e.
hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan
c;
2.
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan
disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak
dan tanggungjawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi;
4. hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat 93) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas aau ketentuan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma
agama dan norma sosial lainnya;
5. ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1)
Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat
telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengangkapan
tindak pidana korupsi.
(2)
Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 43
(1)
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang
ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan
wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(4)
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata
kerja, pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur dengan
Undang-undang.
[ BAB VI A ]
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
[ Pasal 43 B ]
Pasal 44
Pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIEDiundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRATARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M U L A D ILEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 140
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
1999
TENANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. UMUM
Pembangunan Nasional bertujuan
mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang
adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan
sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana
korupsi pada khususnya.
Di tengah upaya pembangunan
nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan
bentuk penyimpangan lainnya makin meningkat, karena dalam kenyataan adanya
pembuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada
gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai sidang. Untuk itu,
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi
perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Undang-undang ini dimaksudkan
untuk menggantikan Undang-undang Nomor
3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan mampu
memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka
mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana
korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada
khususnya serta masyarakat pada umumnya.
Keuangan negara yang dimaksud
adalah Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang
tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala
bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a.
berada
dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Negara, baik di
tingkat pusat maupun daerah;
b.
berada
dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang
menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga
berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri
yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada Seluruh
kehidupan masyarakat.
Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan
keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka
tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa
sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi secara "melawan hukum" dalam pengertian formil dan
materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak
pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut
perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.
Dalam undang-undang ini, tindak
pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini
sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam
Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara,
pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.
Perkembangan baru yang diatur
dalam Undang-undang ini adalah korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi
yang dapat dikenakan sanksi. Hal ini tidak diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun
1971.
Dalam rangka mencapai tujuan yang
lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,
Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang
sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang
lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemeratan pidana. Selain
itu, Undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar
pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Undang-undang ini juga memperluas
pengertian Pegawai Negeri, yang antara lain adalah orang yang menerima gaji dan
upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau
masyarakat. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang
diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar,
harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksekutif, termasuk keringanan bea
masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hal baru lainnya adalah dalam hal
terjadi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dibentuk tim
gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, sedangkan dalam proses
penyidikan dan penuntutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan
efisien waktu penanganan tindak pidana korupsi dan sekaligus perlindungan
manusia dari tersangka atau terdakwa.
Untuk memperlancar proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi, Undang-undang
ini mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan
tingkat penanganan perkara untuk dapat langsung meminta keterangan tentang
keadaan keuangan tersangka atau terdakwa kepada bank dengan mengajukan hal
tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia.
Disamping itu, undang-undang ini
juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang,
yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak
pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang Seluruh harta bendanya
dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau
korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, an
penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Undang-undang ini juga memberi
kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota
masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum dan penghargaan.
Selain memberikan peran serta
masyarakat tersebut, Undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang
tersendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang
ini diundangkan. Keanggotaan Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi terdiri
atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut
diatas, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan
Korupsi perlu diganti dengan Undang-undang ini.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun
perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila
perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana. Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi
merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan
dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya
akibat.
Ayat (2)
Pasal 3
Kata ?dapat?
dalam ketentuan ini diartikan sama dengan Penjelasan Pasal 2.
Pasal 4
Dalam hal
pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian negara
atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak
pidana tersebut.
Pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu
faktor yang meringankan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Dalam ketentuan ini,
frasa "Angkatan Laut atau Angkatan Darat" yang dimuat dalam Pasal 388 KUHP
harus dibaca "Tentara Nasional Indonesia".
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Yang dimaksud dengan ?ketentuan
yang berlaku dalam Undang-undang ini? adalah baik hukum pidana materiil maupun
hukum pidana formil.
Pasal 15
Ketentuan ini
merupakan aturan khusus karena ancaman pidana pada percobaan dan pembantuan
tindak pidana pada umumnya dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari ancaman
pidananya.
Pasal 16
Ketentuan ini
bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang bersifat
transnasional atau lintas batas teritorial sehingga segala bentuk transfer
keuangan/harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi antar negara dapat dicegah
secara optimal dan efektif.
Yang dimaksud dengan
?bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan? dalam ketentuan ini adalah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Yang dimaksud
dengan ?penutupan Seluruh atau sebagian perusahaan? adalah pencabutan izin
usaha atau penghentian kegiatan untuk sementara waktu sesuai dengan putusan
pengadilan.
Huruf
d
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 19
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Apabila
keberatan pihak ketiga diterima oleh hakim setelah eksekusi, maka negara
berkewajiban mengganti kerugian kepada pihak ketiga sebesar nilai hasil lelang
atas barang tersebut.
Ayat (4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 20
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan ?pengurus? adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan
korporasi yang bersangkutan, sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang
dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kewajiban korporasi
yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Ayat (6)
Cukup
jelas
Ayat (7)
Cukup
jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Apabila
terdapat 2 (dua) atau lebih perkara yang oleh Undang-undang ditentukan untuk
didahulukan maka mengenai Penentuan prioritas perkara tersebut diserahkan pada
tiap lembaga yang berwenang disetiap proses peradilan.
Pasal 26
Kewenangan penyidik
dalam Pasal ini termasuk wewenang untuk melakukan penyadapan (wiretapping).
Pasal 27
Yang dimaksud
dengan ?tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya?, antara lain tindak
pidana korupsi di bidang perbankan,
perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau di
bidang moneter dan keuangan yang:
a.
bersifat lintas sektoral;
b.
dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih atau
c.
dilakukan oleh tersangka/terdakwa yang berstatus sebagai
Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Ketentuan ini
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan, penuntutan, pemberantasan
tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan koordinasi lintas sektoral
dengan Instansi terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
?rekening simpanan? adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, termasuk
penitipan (custodian) dan penyimpanan barang atau surat berharga (safe-deposit
box).
Rekening simpanan
yang diblokir adalah termasuk bunga deviden, bunga obligasi, atau keuntungan
lain yang diperoleh dari simpanan tersebut.
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal 30
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada penyidik dalam rangka proses
penyidikan yang pada dasarnya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
untuk membuka, memeriksa atau menyita surat harus memperoleh izin terlebih
dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan ?Pelopor? dalam ketentuan ini adalah orang yang memberi informasi kepada
penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
?secara nyata telah ada kerugian keuangan negara? adalah kerugian negara yang
sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang
atau akuntan publik yang ditunjuk.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
?putusan bebas? adalah putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 191
ayat (1) dan ayat (2) Undnag-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Pasal 33
Yang dimaksud dengan
?ahli waris? dalam Pasal ini adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Yang dimaksud dengan
?petugas agama? dalam Pasal ini adalah hanya petugas Agama Katholik yang
dimintakan bantuan kejiwaan, yang dipercayakan untuk menyimpan rahasia?.
Pasal 37
Ketentuan ini
merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak
pidana, bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa
ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apabila terdakwa dapat membuktikan
hal tersebut tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut
umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini
merupakan pembuktian terbalik yang terbatas karena jaksa masih tetap wajib
membuktikan dakwaannya.
Pasal 38
Ayat (1)
Ketentuan
dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa
kehadiran terdakwapun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan ?putusan yang diumumkan atau diberitahukan adalah petikan surat putusan
pengadilan?.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan dalam ayat
ini, dimaksudkan pula untuk menyelamatkan kekayaan negara.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Ketentuan dalam ayat
ini dimaksudkan untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Batasan
waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan untuk menjamin dilaksanakannya eksekusi
terhadap barang-barang yang memang berasal dari tindak pidana korupsi.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan
?mengkoordinasikan? adalah kewenangan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Ketentuan dalam pasal
ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Ayat (2)
Huruf a.
Cukup
jelas
Huruf b.
Cukup
jelas
Huruf c
Cukup
jelas
Huruf d
Cukup
jelas
Huruf e
Perlindungan
hukum terhadap pelapor dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42
Ayat (1)
Penghargaan
kepada masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan
disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup
jelas
Pasal 44
Cukup
jelas
Pasal 45
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 387
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa; bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.Pasal IBeberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Pasal 10
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.(1) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 A
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :
alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 37 dengan substansi yang berasal dari ayat (1) dan ayat (2) dengan penyempurnaan pada ayat (2) frasa yang berbunyi "keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya" diubah menjadi "pembuktian tersebut digunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti", sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 adalah sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
Pasal 37 A dengan substansi yang berasal dari ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan penyempurnaan kata "dapat" pada ayat (4) dihapus dan penunjukan ayat (1) dan ayat (2) pada ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) masing-masing berubah menjadi ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 A adalah sebagai berikut:
Pasal 37 A
(1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B, dan Pasal 38 C yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 38 A
Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 38 B
(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok.(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.(5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).(6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.
Pasal 38 C
Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya.
Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai Ketentuan Peralihan yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang diletakkan di antara Pasal 43 dan Pasal 44 sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
BAB VI A
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43 A
(1) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum pidana penjara yang menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(2) Ketentuan minimum pidana penjara dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(3) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang ini diundangkan, diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum pidana penjara bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang ini.
Dalam BAB VII sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 43 B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43 B
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387, Pasal 388, Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, dan Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9), Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di JakartaAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
pada tanggal 21 Nopember 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 134
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSII.
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSII.
I. UMUM
Sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) diundangkan, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undang-undang tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan. Hal ini disebabkan Pasal 44 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.Di samping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.Untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ketentuan perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti yang sah yang berupa petunjuk, dirumuskan bahwa mengenai "petunjuk" selain diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa, juga diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu tetapi tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili, dan dari dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.Ketentuan mengenai "pembuktian terbalik" perlu ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan yang bersifat "premium remidium" dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 atau terhadap penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.Pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana baru tentang gratifikasi dan terhadap tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini.Dalam Undang-undang ini diatur pula hak negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda yang disembunyikan atau tersembunyi tersebut diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Gugatan perdata dilakukan terhadap terpidana dan atau ahli warisnya. Untuk melakukan gugatan tersebut, negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara.Selanjutnya dalam Undang-undang ini juga diatur ketentuan baru mengenai maksimum pidana penjara dan pidana denda bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal nilai yang dikorup relatif kecil.Di samping itu, dalam Undang-undang ini dicantumkan Ketentuan Peralihan. Substansi dalam Ketentuan Peralihan ini pada dasarnya sesuai dengan asas umum hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal IAngka 1Pasal 2 ayat (2)Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian "penyelenggara negara" tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam Undang-undang ini.Pasal 6
Cukup jelasPasal 7
Cukup jelasPasal 8
Cukup jelasPasal 9
Cukup jelasPasal 10
Cukup jelasPasal 11
Cukup jelasPasal 12
Huruf a
Cukup jelasHuruf b
Cukup jelasHuruf c
Cukup jelasHuruf d
Yang dimaksud dengan "advokat" adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuHuruf e
Cukup jelasHuruf f
Cukup jelasHuruf g
Cukup jelasHuruf h
Cukup jelasHuruf i
Cukup jelasAngka 3
Pasal 12 A
Cukup jelasPasal 12 B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.Ayat (2)
Cukup jelasPasal 12 C
Cukup jelasAngka 4
Pasal 26 A
Huruf a
Yang dimaksud dengan "disimpan secara elektronik" misalnya data yang disimpan dalam mikro film, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau Write Once Read Many (WORM).Yang dimaksud dengan "alat optik atau yang serupa dengan itu" dalam ayat ini tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili.Huruf b
Cukup jelasAngka 5
Pasal 37Ayat (1)
Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).Ayat (2)
Ketentuan ini tidak menganut sistem pembuktian secara negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk).Pasal 37 A
Cukup jelasAngka 6
Pasal 38 A
Cukup jelasPasal 38 B
Ketentuan dalam Pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang dikhususkan pada perampasan harta benda yang diduga keras juga berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan salah satu dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini sebagai tindak pidana pokok.Pertimbangan apakah seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara diserahkan kepada hakim dengan pertimbangan prikemanusiaan dan jaminan hidup bagi terdakwa.Dasar pemikiran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ialah alasan logika hukum karena dibebaskannya atau dilepaskannya terdakwa dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, berarti terdakwa bukan pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.Pasal 38 C
Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau setelah berlakunya Undang-undang tersebut.Untuk melakukan gugatan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara.Angka 7
Cukup jelasAngka 8
Cukup jelasPasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4150
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
PUTUSAN
Nomor 003/PUU-IV/2006
Nomor 003/PUU-IV/2006
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara
konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan
dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) yang diajukan oleh :
Ir. DAWUD DJATMIKO, Tempat tanggal lahir, Surabaya, 06 September 1951, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan PT. Jasa Marga (Persero), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Perumahan Bumi Mutiara Blok JC-7/2 Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Telp. 8413630 ext.260. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Maret 2006, memberi kuasa kepada Abdul Razak Djaelani, S.H. dkk., yang memilih domisili hukum di Kantor Advokat �JAMS & REKAN� beralamat di Jalan Cibulan Nomor 13-A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon;
Telah membaca permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemerintah;
Telah mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Telah mendengar keterangan para Pihak Terkait, Jaksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jaksa Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Telah membaca keterangan tertulis Pemerintah;
Telah membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia;
Telah membaca keterangan tertulis para Pihak Terkait Jaksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jaksa Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Telah mendengar keterangan para Ahli;
Telah memeriksa bukti-bukti;
Ir. DAWUD DJATMIKO, Tempat tanggal lahir, Surabaya, 06 September 1951, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan PT. Jasa Marga (Persero), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Perumahan Bumi Mutiara Blok JC-7/2 Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Telp. 8413630 ext.260. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Maret 2006, memberi kuasa kepada Abdul Razak Djaelani, S.H. dkk., yang memilih domisili hukum di Kantor Advokat �JAMS & REKAN� beralamat di Jalan Cibulan Nomor 13-A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon;
Telah membaca permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemerintah;
Telah mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Telah mendengar keterangan para Pihak Terkait, Jaksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jaksa Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Telah membaca keterangan tertulis Pemerintah;
Telah membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia;
Telah membaca keterangan tertulis para Pihak Terkait Jaksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jaksa Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Telah mendengar keterangan para Ahli;
Telah memeriksa bukti-bukti;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan
permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 9 Maret 2006 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah), pada hari Senin tanggal 13
Maret 2006 dan diregister dengan Nomor 003/PUU-IV/2006, dan telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 17 Maret 2006 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Senin tanggal 20 Maret 2006,
menguraikan sebagai berikut :
I. DASAR PERMOHONANA. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa �Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum�.
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan bahwa
�Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.�
3. Pasal 1 angka 3 huruf a UU MK menyatakan bahwa: �Permohonan adalah
permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD 1945�.
4. Pasal 29 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa : �Permohonan diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada
Mahkamah Konstitusi.�
5. Berdasarkan uraian pada hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap Pasal 2
ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan
Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) UU PTPK terhadap Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, �Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU PTPK, hal
ini dapat dilihat dengan adanya peristiwa hukum di bawah ini:
a. bahwa Pemohon telah menjalani proses penyidikan sebagai tersangka
oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehubungan dengan dugaan tindak
pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan
jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas Taman Mini Indonesia
Indah-Cikunir, Seksi E-1, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1),
dan/atau Pasal 3 UU PTPK.
b. bahwa Pemohon telah ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia
selaku penyidik, mulai tanggal 28 Juni 2005 sampai dengan tanggal 25
Oktober 2005 di Rumah Tahanan Negara pada Rutan Salemba Jakarta Pusat
Cabang Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan penyidikan.
c. bahwa Pemohon telah ditahan oleh Kejaksaan Agung RI selaku Penuntut
Umum mulai tanggal 25 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 14 Nopember
2005 di Rumah Tahanan Negara pada Rutan Salemba Jakarta Pusat Cabang
Kejaksaan Agung RI dan tanggal 14 Nopember 2005 sampai dengan tanggal 12
Januari 2006 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
d. bahwa perkara Pemohon dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana disebutkan dalam
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor:
B.028/01.13/Ft.1/01/2006, tanggal 06 Januari 2006.
e. bahwa Pemohon telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Januari 2006 dengan dakwaan:
Primair: �sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)
jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana�;
Subsidair: �sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf a, b UU PTPK jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana�.
f. Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, khususnya Pasal 2, ayat
(1) dan Pasal 3 UU PTPK tersebut, menurut hemat Pemohon sangat
bertentangan dengan atau melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa berdasarkan peristiwa hukum di atas, jelas kiranya bahwa Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
telah dirugikan dengan didakwanya Pemohon berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU PTPK, apalagi terhadap Pemohon telah dilakukan penahanan
sejak tanggal 28 Juni 2005 hingga sekarang;
C. PERMOHONAN PROVISI
1. bahwa berdasarkan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang dianggap telah dirugikan tersebut, maka Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan provisi berupa
penghentian sementara pemeriksaan atas diri Pemohon sebagai Terdakwa di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak pidana korupsi
sebagaimana dalam registrasi perkara Nomor 36/Pid/B/2006/ PN.JKT.TIM,
sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan ini.
2. bahwa berhubung adanya permohonan ini, maka Pemohon berpendirian
bahwa adalah selayaknya jika proses persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur untuk sementara waktu dihentikan untuk menunggu putusan
Mahkamah Konstitusi atas permohonan ini. Jika sekiranya ternyata
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka dasar dari Jaksa
Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk menuntut dan mengadili Terdakwa di
pengadilan akan menjadi hilang. Pemohon khawatir bahwa jika sekiranya
proses peradilan tetap berlanjut, sementara permohonan ini diproses maka
akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan, yaitu mengingat bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi mengikat ke depan (prospektif). Jika
sekiranya pemeriksaan terhadap permohonan ini berjalan bersamaan dan
ternyata kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan perkara
terlebih dahulu, maka akan sangat merugikan Pemohon. Apalagi jika
sekiranya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dan
menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang dipersoalkan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Putusan Mahkamah
Konstitusi tidak akan mengikat terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur. Terakhir adalah tidak pada tempatnya jika suatu
undang-undang yang eksistensinya diragukan tetap diterapkan dan adalah
sangat baik jika penerapan undang-undang yang diragukan dihentikan
sampai hilangnya keraguan atas undang-undang yang bersangkutan.
3. bahwa UU MK mengandung kelemahan fundamental, yang bukan berupa
pertentangan dengan UUD 1945, karena tidak menyediakan suatu sarana
dalam hal permohonan untuk menguji undang-undang dilakukan
bersamaan dengan adanya kasus konkrit yang sedang diproses di pengadilan
lain, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini merupakan
suatu kekosongan hukum yang perlu diisi dalam pemeriksaan terhadap
permohonan ini dan sifatnya hanya berlaku untuk permohonan ini saja (ad
hoc).
4. bahwa sekalipun tidak ada ketentuan dalam UU MK yang mengatur proses
ini, Pemohon melihat bahwa adalah cukup alas hak Mahkamah Konstitusi
untuk mengisi kekosongan yang terdapat dalam UU MK. Pemohon berpandangan
bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan pengawal dari Konstitusi.
Konstitusi berisi norma-norma yang berisi perlindungan terhadap hak
asasi manusia. Diturunkan dari norma itu, maka Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa suatu pengujian atas undang-undang harus menjaga agar hak
asasi manusia jangan sampai dilanggar atau diabaikan.
5. sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon mengajukan
permohonan agar Mahkamah Konstitusi berkenan memutuskan sebagai berikut:
a. menyatakan bahwa UU MK mengandung kelemahan fundamental, yang bukan
merupakan pertentangan dengan UUD 1945, karena tidak mengatur tentang
pengajuan permohonan pengujian atas undang-undang yang dilakukan
berkenaan dengan perkara yang sedang diproses di pengadilan;
b. menyatakan bahwa ketiadaan aturan tersebut sebagai keadaan kekosongan
hukum;
c. menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam permohonan pengujian
material ini mempunyai kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum
tersebut dan membuat rekomendasi yang diperlukan yang sifatnya mengikat
kepada lembaga negara lain yang terkait;
d. merekomendasikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk
memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta, untuk menangguhkan sementara proses persidangan perkara
pidana No. 36/Pid/B/2006/PN.JKT.TIM atas nama Terdakwa Ir. Dawud
Datmiko, yang diikuti dengan penangguhan penahanan atas diri Pemohon,
sampai dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1), Penjelasan
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang
mengenai kata �percobaan�) UU PTPK, dinyatakan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
e. menyatakan putusan provisi ini agar dilaksanakan secara serta merta
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi dimaksud.
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Dalam pengajuan permohonan ini, Pemohon tidak
menyampaikan dalil-dalil hukum yang rumit atau teori-teori ilmu hukum
yang canggih, karena menurut hemat Pemohon, apa yang menjadi alasan
permohonan ini sudah sangat jelas dan kuat serta sulit dibantah bahwa
Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal
3, dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) UU PTPK secara
nyata telah bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menyebutkan �Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.�
Adapun alasan-alasan permohonan ini adalah sebagai berikut :
1. Kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai pengertian ganda.
a. bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PTPK menyebutkan sebagai berikut :
�Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).�
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut:
�Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,
yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela,
karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan
sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam
ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau
perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan
delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan
dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan
timbulnya akibat.�
b. Pasal 3 UU PTPK menyebutkan sebagai berikut :
�Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan atau denda paling sedikit
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).�
Penjelasan Pasal 3 UU PTPK menyebutkan sebagai berikut :
�Kata �dapat� dalam ketentuan tersebut diartikan sama dalam dengan
Penjelasan Pasal 2�
Dengan demikian, dengan adanya kata �dapat� pada kedua pasal tersebut,
baik pada Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU PTPK, mengakibatkan adanya 2
(dua) jenis tindak pidana korupsi yang terdapat di masing-masing pasal,
yaitu:
a. Suatu tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara (kerugian
negara sudah terjadi secara riil dan nyata).
b. Suatu tindak pidana korupsi yang tidak merugikan negara (kerugian
negara tidak terjadi).
Kedua tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan akibat yang sangat
berbeda dan bahkan sangat bertolak belakang, yaitu:
a. Keadaan dimana keuangan negara atau perekonomian negara sudah
dirugikan atau dengan perkataan lain �keuangan negara sudah berkurang
jumlahnya� akibat tindak pidana korupsi tersebut.
b. Keadaan dimana keuangan negara atau perekonomian negara tidak
dirugikan atau dengan perkataan lain �keuangan negara atau perekonomian
negara masih tetap utuh seperti sedia kala tidak berkurang akibat tindak
pidana korupsi tersebut.
c. Seharusnya kedua tindak pidana tersebut TIDAK BOLEH digabung dalam
satu pasal, melainkan dibuat dalam pasal yang terpisah dan berdiri
sendiri-sendiri, yaitu :
1) Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dengan perumusan (redaksi) sesuai pasal yang
dimaksud.
2) Tindak Pidana Korupsi yang tidak merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dengan perumusan (redaksi) sesuai pasal yang
dimaksud.
2. Suatu Tindak Pidana Yang Mempunyai 2 Macam Akibat Yang Sangat Berbeda
Diancam Dengan Hukuman Yang Sama.
Ancaman hukuman yang ditentukan terhadap tindak pidana yang telah
merugikan negara maupun yang tidak merugikan negara, adalah sama, yaitu
sebagai berikut :
a. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK:
Terhadap tindak pidana korupsi yang telah nyata-nyata merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, maupun yang tidak merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, ancaman pidananya sama, yaitu adalah
sebagai berikut:
�Dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).�
b. Dalam Pasal 3 UU PTPK:
Terhadap tindak pidana korupsi yang telah nyata-nyata merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, maupun yang tidak merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, ancaman pidananya sama, yaitu sebagai
berikut:
10
�Dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).�
Kedua pasal tersebut menyamakan ancaman pidana bagi terdakwa yang telah
merugikan negara dan terdakwa yang tidak merugikan negara.
Seharusnya besarnya ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi
tersebut harus dibedakan antara satu dengan yang lain. Artinya, terhadap
tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara, ancaman hukumannya
lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana korupsi yang tidak
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
3. Ancaman Pidana Untuk Percobaan Tindak Pidana Disamakan Dengan Tindak
Pidana Pokoknya.
Pasal 15 UU PTPK menyebutkan, �Setiap orang yang melakukan percobaan,
pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14�.
Dalam kaitannya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, maka untuk
percobaan tindak pidana korupsi dalam kedua pasal tersebut disamakan
ancaman hukumannya, baik kepada tindak pidana korupsi yang telah
nyata-nyata merugikan negara maupun kepada tindak pidana korupsi yang
tidak merugikan negara.
Ketentuan yang menyamakan ancaman hukuman tersebut, secara jelas telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi siapa saja yang
dikenakan dengan ancaman hukuman yang demikian, karena percobaan tindak
pidana korupsi dapat dihukum berat dan dimungkinkan dijatuhi pidana
penjara lebih berat dari tindak pidana (pokok) korupsi itu sendiri.
Padahal dalam percobaan tindak tindak pidana korupsi, perbuatannya
sendiri belumlah selesai, apalagi akibatnya belum ada sama sekali.
Dengan demikian sangat jelas dan tegas bahwa Pasal 15 (sepanjang
mengenai kata �percobaan�) UU PTPK, bertentangan atau melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 khususnya anak kalimat �kepastian hukum yang
adil�.
4. Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan
Pasal 3, Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) UU PTPK
Mengesampingkan Prinsip-Prinsip Yang Universal Tentang Ancaman Hukuman.
Dalam ketentuan hukum pidana dimanapun di dunia, beratnya ancaman
hukuman dari suatu tindak pidana berhubungan erat dan saling
mempengaruhi dengan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.
Artinya makin berat atau makin besar kerusakan yang ditimbulkan, maka
makin berat ancaman hukumannya. Demikian pula sebaliknya, makin ringan
atau makin kecil kerusakan, maka makin ringan ancaman hukumannya.
Prinsip tersebut sangatlah adil, manusiawi, dan rasional.
Tentu sangatlah tidak adil, tidak manusiawi, dan cenderung irrasional
apabila prinsip tersebut disamaratakan menjadi �apapun akibat yang
ditimbulkannya, berat ataupun ringan akibatnya, ancaman hukumannya
sama�.
Sebagai contoh Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, maka menurut prinsip
hukum yang baik tersebut menjadi �ancaman pidana untuk penganiayaan
yang menyebabkan luka ringan disamakan dengan ancaman pidana yang
menyebabkan kematian�. Prinsip yang dipakai oleh KUHP adalah makin berat
akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana, maka makin berat
ancaman hukumannya, demikian juga sebaliknya.
Sebagai contoh konkrit, Pemohon mengambil ketentuan dalam Pasal 351 KUHP
tentang �Penganiayaan� dan Pasal 347 tentang �Pengguguran Kandungan�.
Pasal 351 KUHP :
Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Ayat (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Ayat (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 347:
Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Ayat (20 Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bahwa KUHP sudah terbukti dapat dijadikan sebagai undang-undang yang
eksistensinya bermanfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat, karena
sangat memperhatikan akibat hukum yang ditimbulkan oleh suatu tindak
pidana dalam menentukan berat ringan ancaman hukumannya.
KUHP membedakan ancaman hukuman antara tindak pidana pokok dan percobaan
tindak pidana. KUHP juga membedakan ancaman hukuman antara kejahatan
dengan pelanggaran.
5. Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan
Pasal 3, Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) UU PTPK
menimbulkan berbagai penafsiran (multi tafsir).
Karena sangat �luwes�, maka pasal-pasal tersebut di atas menimbulkan
berbagai penafsiran yang berbeda antara pihak yang satu dengan pihak
lainnya, sehingga menimbulkan kontroversi yang justru berpotensi
menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri.
a. Unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK :
Unsur-unsur dimaksud adalah sebagai berikut:
- setiap orang;
- secara melawan hukum;
- memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Melihat unsur-unsur yang terdapat pada pasal tersebut di atas, akan
sangat banyak perbuatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana
korupsi. Walaupun menjadi agak aneh dan kurang tepat apabila
dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, namun sulit untuk membantah
bahwa suatu perbuatan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
b. Unsur-unsur dalam Pasal 3 UU PTPK :
Unsur-unsur dimaksud adalah sebagai berikut:
- setiap orang;
- menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan;
- dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dari apa yang telah disampaikan di atas memang ternyata bahwa
pasal-pasal tindak pidana korupsi tersebut dapat menimbulkan salah
penafsiran karena terkesan tidak jelas batasannya, sehingga seolah-olah
semua perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang
pada akhirnya menimbulkan keadaan yang serba ragu, serba salah dan dapat
menimbukan �ketakutan�, terutama bagi mereka yang tidak memahami
masalah-masalah hukum.
Kondisi di atas tentu secara langsung maupun tidak langsung akan
mempengaruhi kinerja dan produktifitas kerja masyarakat, terutama bagi
mereka yang berhubungan erat dengan keuangan negara atau perekonomian
negara seperti:
- Direksi dan karyawan bank pemerintah;
- Direksi dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Pegawai Negeri Sipil pada umumnya;
- Perusahaan-perusahaan swasta yang mempunyai kaitan bisnis dengan atau
mendapat pekerjaan dari pemerintah;
- dan lain-lain.
Akibat keraguan dan ketakutan tersebut dapat menyebabkan bank-bank
pemerintah takut mengucurkan kredit atau mengadakan ekspansi. Perusahaan
BUMN takut mengembangkan proyek baru, manager-manager takut mengambil
keputusan, pejabat pemerintah takut menetapkan kebijakan yang pada
akhirnya justru �dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara�.
Dengan penjelasan di atas, sebenarnya pemohon hanya ingin menyampaikan
bahwa untuk dapat memberantas korupsi secara berhasil, perlu adanya
ketentuan perundangan yang minimal memenuhi syarat sebagai berikut:
- mempunyai redaksional yang jelas dan terukur dan gampang dimengerti
oleh siapapun;
- ancaman pidana harus rasional dan proporsional, artinya ancaman
pidananya harus disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan oleh
perbuatan pidana itu sendiri;
- dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
6. Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan
Pasal 3, Pasal 15 (sepanjang kata �percobaan�) UU PTPK adalah tidak adil
dan cenderung irrasional.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tindak pidana korupsi yang telah merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, BERBEDA dengan tindak pidana
korupsi yang tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbedaannya adalah bahwa pada tindak pidana korupsi yang telah
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, kerugian negara
secara nyata telah terjadi atau keuangan negara sudah berkurang.
Sedangkan pada tindak pidana korupsi yang tidak merugikan negara,
kerugian negara tidak ada atau keuangan negara masih tetap seperti sedia
kala, tidak berkurang.
Antara percobaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi (yang
telah selesai) juga berbeda. Pada percobaan tindak pidana korupsi,
perbuatan pidananya belum selesai, artinya masih pada tahap percobaan
atau akibatnya belum terjadi. Sedangkan pada tindak pidana korupsi (yang
telah selesai), perbuatan pidananya telah selesai dan akibatnya pun
sudah terjadi yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
telah terjadi secara nyata.
Ketiga macam atau variasi akibat tindak pidana korupsi tersebut
berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang mengenai
kata �percobaan�) �Undang-undang Tindak Pidana Korupsi�, diancam hukuman
pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ke-3 (tiga) variasi
tindak pidana korupsi tersebut, dianggap sama nilainya oleh Pasal 2 ayat
(1) dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1). Hal itu dibuktikan dengan adanya
ancaman hukuman yang sama, karena kalau dianggap berbeda tentu ancaman
hukumannya seharusnya berbeda pula.
Menyamakan atau menganggap sama ke-3 (tiga) variasi akibat tindak pidana
korupsi tersebut adalah tidak masuk akal atau irrasional, karena
siapapun yang kita tanya pasti menjawab bahwa ke-3 (tiga) tindak pidana
korupsi tersebut berbeda atau tidak sama.
Memaksakan bahwa ketiganya sama, maka hal itu tidak ada bedanya dengan
menyatakan bahwa 5 (lima) ditambah 5 (lima) sama dengan sebelas (11).
Sebagai perbandingan, dalam tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP;
antara penganiayaan yang menyebabkan luka ringan (ancaman hukumannya
maksimal 2 tahun 8 bulan) dibedakan dengan yang menyebabkan kematian
(ancaman hukumannya maksimal 7 tahun), karena dianggap keduanya berbeda
atau tidak sama.
Pasal tersebut masuk akal atau rasional, karena keduanya memang berbeda
dan tentu dapat dibayangkan akibatnya kalau ancaman keduanya disamakan.
Misal, keduanya diancam hukuman antara minimal 2 tahun dan maksimal 7
tahun. Hal ini memungkinkan penganiayaan yang menyebabkan luka ringan
dihukum 7 tahun, dan sebaliknya yang menyebabkan kematian dihukum 2
tahun.
Suatu ketentuan pidana, disamping harus adil, adanya kesamaan perlakuan
dihadapan hukum, tentunya juga harus logis atau rasional.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa ketentuan Pasal 2
ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan
Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) UU a quo adalah
bertentangan dengan Pasal 28 huruf D ayat (1) �UUD 1945�.
7. Pengertian anak kalimat �Kepastian Hukum Yang Adil� dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
Asas �kepastian hukum yang adil� berarti bahwa terhadap tindakan pidana
korupsi yang telah mengakibatkan kerugian negara diancam hukuman berat
dan terhadap tindak pidana korupsi yang tidak mengakibatkan kerugian
negara diancam hukuman ringan.
Azas �kepastian hukum yang adil�, juga mempunyai arti bahwa orang yang
kesalahannya berat dihukum berat, yang kesalahannya ringan dihukum
16
ringan dan yang tidak bersalah jangan dihukum, sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Apabila Pasal 28D ayat (1) UUD1945 dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1),
Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15
(sepanjang mengenai kata �percobaan�) UU a quo dalam tindak pidana
korupsi yang �dapat� merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
pasti akan bertentangan dengan azas �kepastian hukum yang adil�, bila:
a. Ancaman hukuman bagi terdakwa yang tidak merugikan negara, atau yang
melakukan percobaan tindak pidana korupsi; lebih berat, atau sama dengan
ancaman hukuman bagi terdakwa yang telah merugikan negara.
b. Ketentuan dalam �Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi�
memberikan peluang, terjadinya pelanggaran terhadap UUD 1945.
Seharusnya �Undang-undang Tindak Pidana Korupsi� dapat mencegah
terjadinya pelanggaran terhadap �UUD 1945�, dengan membuat ketentuan
yang dengan tegas membedakan ancaman hukumannya antara tindak pidana
korupsi yang telah nyata merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dengan tindak pidana korupsi yang tidak merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara dan percobaan tindak pidana korupsi.
Misalnya:
a. Untuk tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara
dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup.
b. Untuk tindak pidana korupsi yang tidak merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, ancaman hukumannya minimal 1 tahun pidana penjara
atau maksimal 4 tahun pidana penjara.
c. Untuk percobaan tindak pidana korupsi, ancaman hukumannya minimal 2
tahun pidana penjara atau maksimal 4 tahun pidana penjara.
Bila setuju pada pendapat �tindak pidana yang tidak sama atau berbeda
akibat yang ditimbulkannya, dapat diancam dengan ancaman hukuman yang
sama�, maka Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP),
tidak perlu membedakan ancaman hukuman bagi seluruh
pasal-pasal pidana yang terdapat dalam KUHP tersebut, cukup dengan satu
ancaman hukuman saja.
Misalnya: dihukum pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal seumur
hidup, bagi seluruh jenis tindak pidana yang ada dalam KUHP tersebut.
Memang ada orang berdalih dengan menyatakan: �Walaupun ancaman
hukumannya sama, Majelis Hakim yang memeriksa perkaralah yang berwenang
untuk menentukan berat ringannya hukuman bagi terdakwa, sehingga tidak
ada yang salah dengan Pasal-pasal UU PTPK tersebut�.
Argumentasi demikian hanyalah suatu jawaban yang kurang fair karena
menghindari pokok permasalahan yang menjadi tujuan permohonan pengujian
materil ini, yaitu tentang adanya pasal-pasal dalam UU PTPK yang
bertentangan dengan azas �kepastian hukum yang adil�, yang bertentangan
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut.
Jadi yang menjadi pokok permasalahannya adalah mengenai �isi
pasal-pasal� tersebut, bukan mengenai penerapan hukumnya; JADI BUKAN APA
YANG AKAN TERJADI NANTINYA DALAM PRAKTEK OPERASIONALNYA�
II. HAL-HAL YANG DIMOHONKANA. Dalam Provisi
Sebelum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dalam pokok permohonan, maka Pemohon mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memberikan putusan provisi sebagai berikut: 1. Merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk menangguhkan sementara proses persidangan dalam perkara pidana dengan register perkara No. 36/Pid/B/2006/ PN.JKT.TIM dengan Terdakwa Ir. DAWUD DATMIKO di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diikuti dengan penangguhan penahanan atas diri Pemohon, sampai dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 2. Menyatakan putusan provisi ini agar dilaksanakan secara serta merta dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi dimaksud. B. Dalam Pokok Permohonan
Berdasarkan dasar, fakta-fakta, alasan-alasan dan pendapat sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa materi muatan dalam Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 3. Menyatakan materi muatan dalam Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 19 1. Bukti P-1 : Kartu Tanda Penduduk atas nama IR. DAWUD DJATMIKO; 2. Bukti P-2 : Surat dakwaaan Reg.Perkara Nomor: Perkara Ods-01/KOR/ JKTTM/01/2006, Perkara Tindak Pidana Korupsi, atas nama Ir. DAWUD DJATMIKO; 3. Bukti P-3 : Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Bukti P-4 : Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5. Bukti P-5 : Surat Panggilan Tersangka Nomor: SPT-206/F/F.2.1/05/2004, tertanggal 11 Mei 2004 atas nama Ir. DAWUD DJATMIKO; 6. Bukti P-6 : Surat Nomor: B-280/F/F.2.1/05/2004, tertanggal 11 Mei 2004, perihal Bantuan Pemanggilan Tersangka, atas nama Ir. DAWUD DJATMIKO; 7. Bukti P-7 : Penetapan Nomor: 388/Pen.Pid/2005/PN.JKT.TIM, tertanggal 09 November 2005, perihal Perpanjangan Penahanan atas nama Ir. DAWUD DJATMIKO; 8. Bukti P-8 : Penetapan Nomor: 422/Pen.Pid/2005/PN.JKT.TIM, tertanggal 12 Desember 2005 atas nama Ir. DAWUD DJATMIKO; 9. Bukti P-9 : Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim tertanggal 03 Februari 2005 atas nama Ir. DAWUD DJATMIKO; 10. Bukti P-10 : Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama H. HAMID DJIMAN; 11. Bukti P-11 : Perhitungan secara manual mengenai kemungkinan (probabilita), ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam implementasinya akan tidak adil dan bertentangan dengan Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 12. Bukti P-12 : Foto Copy Harian Seputar Indonesia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2006 dengan rubrik Tajuk halaman 8 (delapan) kolom 1 (satu) yang berjudul �Menjadikan Hukum �Panglima�; 20 13. Bukti P-13 : Foto Copy Harian Seputar Indonesia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2006 dengan rubrik Opini halaman 9 (sembilan) kolom 1 (satu) yang berjudul �Kurikulum Antikorupsi, Perlukah�; 14. Bukti P-14 : Foto Copy harian Seputar Indonesia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2006 dengan rubrik Opini halaman 8 (delapan) kolom 2 (dua) yang berjudul �Hukum Kekuasaan, dan Korupsi�;
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 18
April 2006 Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Dr. HAMID
AWALUDIN telah memberikan keterangan secara lisan di persidangan dan
telah pula menyerahkan keterangan tertulis yang menguraikan sebagai
berikut:
I. UMUMDalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya. Pada saat ini korupsi tidak hanya dianggap masalah suatu negara, tetapi sudah merupakan masalah transnasional, di samping merupakan "core crime" yang berkaitan dengan tindak pidana-tindak pidana lain. Di tingkat transnasional korupsi diidentifikasikan dapat meningkatkan berkembangnya: - perusakan lingkungan hidup; - tindak pidana obat bius; - penyelundupan bahan-bahan senjata nuklir, biologis, kimia; - penyimpangan pajak; - defisit keuangan negara; - krisis kepercayaan; - "capital flight"; - krisis ekonomi; - destabilisasi pemerintahan; - ekonomi biaya tinggi; - disparitas pendapatan; - menurunkan investasi; - memperlambat pertumbuhan; - menggangu anggaran nasional; 21 - merusak demokrasi yang dilandasi "trust" dan korupsi merusak kepercayaan. Diidentifikasikan pula bahwa korupsi yang paling berbahaya adalah "corruption among justice and security officials". Salah satu kesimpulan Forum Global Konferensi Internasional untuk memerangi korupsi yang dilaksanakan di Washington (2426 Pebruari 1999) ditegaskan bahwa: "We are on the eve of a new millenium. As never before, the world's people need officials of their governments to serve them with unquestioned integrity. Corruption common long co-exist with democracy and the Rule of Law". Seiring dengan perkembangan internasional tentang bahayanya tindak pidana korupsi tersebut, maka di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan Iainnya makin meningkat karena perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Dalam rangka melaksanakan kehendak rakyat sebagaimana dirumuskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, telah diundangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tekad pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberantas korupsi sesugguhnya telah dimulai sejak tahun 1971 dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena Undang-undang tersebut tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, maka diganti dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Iebih efektif. 22 Tindak pidana korupsi selama ini terjadi secara sistematik dan meluas tidak hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara Iuas, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara Iuar biasa. Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban timbul karena : - berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, balk di tingkat pusat maupun di daerah; - berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milk Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Perkembangan baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dibentuk tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, sedangkan proses penyidikan dan penuntutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan efisiensi waktu penanganan tindak pidana korupsi dan sekaligus perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka atau terdakwa. Undang-undang ini juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. 23 Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dirumuskan secara tegas hal yang sangat penting untuk pembuktian yaitu dikategorikannya tindak pidana korupsi sebagai delik formil. Dengan rumusan delik formil, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diproses secara hukum dan bagi pelaku tetap dipidana. Upaya lain dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu : a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI, pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang, menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu : 24 a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Menurut Pemohon dalam permohonannya bahwa dengan berlakunya Pasal ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 1 sepanjang mengenai kata "percobaan" Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan. Pemohon dalam permohonannya menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya peristiwa hukum sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon telah menjalani proses penyidikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Taman Mini Indonesia Indah Cikunir, Seksi E-1 yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 2. Bahwa Pemohon telah ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku Penyidik mulai tanggal 28 Juni 2005 sampai dengan 25 Oktober 2005 di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat Cabang Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan penyidikan. 3. Bahwa Pemohon telah ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum mulai tanggal 25 Oktober 2005 sampai dengan 25 14 Nopember 2005 di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat Cabang Kejaksaan Agung RI dan 14 Nopember 2005 sampai dengan 12 Januari 2006 di Rutan LP Cipinang. 4. Bahwa perkara Pemohon dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada Pengadilan Jakarta Timur, sebagaimana disebutkan dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B.028/01.13/ Ft.1/01/2006 tanggal 06 Januari 2006. 5. Bahwa Pemohon telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangar Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Januari 2006 dengan dakwaan: Primair : "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana". Subsidair : ""sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasii 18 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana". 6. Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menurut Pemohon sangat bertentangan dengan atau melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa berdasarkan peristiwa hukum tersebut, Pemohon menganggap sebagai pihak yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan didakwanya Pemohon berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apalagi terhadap Pemohon telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2005 hingga sekarang. Sehubungan dengan dalil Pemohon tersebut, perlu diuji adakah hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dirugikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 26 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon tidak secara jelas menyebutkan hak dan/atau kewenangan konstitusional dan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Kemudian jika Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka hal ini perlu dipertanyakan hak konstitusional Pemohon mana yang dirugikan? Menurut Pemohon yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dakwaan jaksa yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap dalil Pemohon tersebut dapat dijelaskan bahwa dakwaan penuntut umum adalah operasionalisasi suatu norma yang apabila Pemohon keberatan dapat menyampaikan upaya hukum sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Peristiwa hukum yang dialami Pemohon tidak ada hubungannya dengan konstitusionalitas suatu norma. Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan yang disertai penahanan adalah dalam rangka proses peradilan pidana sebagai bagian dari integrated criminal justice system. Apabila Pemohon mengaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan bahwa selama proses peradilan sedang berlangsung, maka terhadap Pemohon tetap dianggap tidak bersalah sesuai 27 asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah). Asas praduga tidak bersalah tersebut berlaku untuk setiap orang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana, tidak hanya terhadap Pemohon. Pemohon dalam menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan menjalani penahanan adalah dalam rangka proses pembuktian terjadinya tindak pidana, dan tidak ada kaitan dengan hak konstitusional Pemohon. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa nyata-nyata tidak terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan atas keberlakuan Undang-undang aquo, karena pada kenyataannya peristiwa hukum yang dialami oleh Pemohon justru dalam rangka memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan Pemohon untuk membuktikan secara sah terlebih dahulu apakah benar Pemohon sebagai pihak yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan. Pemerintah berpendapat bahwa tidak terdapat dan/atau telah timbul kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon atas keberlakuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan pengujian ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah memohon agar Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, berikut ini disampaikan argumentasi Pemerintah tentang materi pengujian Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 28 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
III.
PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31
TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
A. Terhadap permohonan provisi.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Bahwa permohonan provisi
yang disampaikan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi berhubungan dengan
kelemahan undang-undang, kekosongan hukum, pengisian kekosongan hukum,
rekomendasi penangguhan sementara proses persidangan pidana, dan
penangguhan penahanan yang tidak ada relevansi dengan pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Berdasarkan penjelasan tersebut maka permohonan provisi
Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard) karena tidak termasuk kompetensi Mahkamah Konstitusi.
B. Sehubungan dengan pendapat Pemohon dalam permohonannya yang
menyatakan bahwa:
1. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan: "Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
29
Penjelasan Pasal 2 ayat (1), yang dimaksud dengan "secara melawan hukum"
dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil
maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak
diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan
tersebut dianggap tercela karena tidaksesuai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut
dapat dipidana.
Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau
perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan
delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan
dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan
timbulnya akibat.
2. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan : "Setiap orang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
Penjelasan : Kata "dapat" dalam ketentuan ini diartikan sama dengan
Penjelasan Pasal 2.
3. Pasal 15 sepanjang mengenai kata "percobaan".
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan: "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Sehubungan dengan dalil Pemohon tersebut, Pemerintah dapat menyampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Pemohon menyatakan bahwa kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 mempunyai pengertian ganda yaitu :
30
- Tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara secara nyata.
- Tindak pidana yang tidak merugikan negara (kerugian negara tidak
terjadi).
Terhadap dalil Pemohon tersebut dapat dijelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-undang a quo merupakan delik formil. Penjelasan Pasal
2 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 3 secara tersurat menjelaskan bahwa
kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara"
menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu
adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur
perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Pembuat
undang-undang secara cermat dan visioner mengantisipasi kemungkinan
terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap kata "dapat" dengan
memberikan penjelasan dalam penjelasan pasal demi pasal. Tindak pidana
yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tersebut merupakan
tindak pidana yang telah selesai, tidak terkandung ketentuan tindak
pidana percobaan.
Hal tersebut terlihat sangat jelas dalam Keterangan Pemerintah di
hadapan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
mengenai Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
tanggal 1 April 1999 sebagai pengantar sebelum Rancangan Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia bersama-sama dengan Pemerintah. Dalam Keterangan
Pemerintah tersebut dijelaskan:
Pertama dari berbagai pemberitaan baik melalui media cetak dan
elektronik dapat diketahui bahwa aspirasi masyarakat untuk memberantas
korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat. Hal ini
karena dalam kenyataan kasus korupsi telah menimbulkan kerugian yang
sangat besar terhadap keuangan negara dan perkonomian negara yang pada
akhirnya menimbulkan dampak krisis di berbagai bidang yang menjurus
menyengsarakan masyarakat.
Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di
Indonesia perlu ditingkatkan dan di intensifkan dengan tetap menjunjung
tinggi hak asasi manusia demi kepentingan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Kedua adanya keinginan yang kuat untuk dapat menjangkau pemberantasan
terhadap berbagai modus operandi penyimpangan keuangan atau perekonomian
negara yang semakin canggih dan rumit. Untuk itu norma-norma mengenai
tindak pidana yang diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sedemikian rupa sehingga
mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi "secara melawan hukum" dalam pengertian delik formil. Dengan
perumusan tersebut pengertian tindak pidana korupsi mencakup pula
perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat
harus dituntut dan dipidana, seperti perbuatan kolusi dan nepotisme. Di
samping itu, dengan perumusan "secara melawan hukum" yang mengandung
perumusan delik formil dimaksudkan pula agar lebih mudah memperoleh
pembuktian tentang perbuatan yang dapat dipidana, yaitu perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Hal ini sangat penting karena rumusan tindak pidana korupsi yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 dalam praktek sering diartikan
sebagai delik materiil, yakni delik yang selesai jika telah timbul
akibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan
demikian, apabila pelaku mengembalikan hasil korupsi yang dilakukan,
maka unsur kerugian negara dianggap sudah tidak ada lagi, sehingga
pelaku tindak pidana korupsi tidak diajukan ke pengadilan atau dipidana.
Sebaliknya, dengan delik formil yang dianut Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara,
pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan dapat
dipidana. Sedangkan pengembalian hasil korupsi tersebut dapat menjadi
unsur yang meringankan dalam penjatuhan pidana.
32
Ketiga perkembangan baru yang diatur dalam Undang-undang ini adalah:
a. Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat
ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, yaitu
menentukan ancaman lebih tinggi, menentukan ancaman pidana minimum
khusus dan memuat rincian ancaman pidana terhadap pasalpasal yang
diangkat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
b. Untuk memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, polisi, jaksa, atau
hakim sesuai dengan tingkat penanganan perkara dapat langsung meminta
keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa kepada bank
melalui Gubernur Bank Indonesia.
c. Dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga
terdapat pengembangan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
yaitu adanya penerapan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas
terhadap perbuatan tertentu dan juga dalam hal perampasan hasil korupsi.
Meskipun demikian jaksa juga harus dapat membuktikan tindak pidana
korupsi (sistem pembuktian terbalik berimbang).
d. Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga
memberikan kesempatan pada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Di
samping itu, diatur pula pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi yang bersifat transnasional atau lintas batas teritorial
sehingga segala bentuk transfer keuangan/kekayaan hasil tindak pidana
korupsi antar negara dapat dicegah secara optimal dan efektif.
Dari keterangan pemerintah tersebut sangat jelas bahwa Pemerintah
mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi, mengingat tindak pidana korupsi tersebut sungguh
merupakan suatu kejahatan yang mengancam
keuangan negara dan perekonomian negara yang pada gilirannya dapat
merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
4. Menurut Pemohon suatu tindak pidana yang mempunyai 2 macam akibat
yang sangat berbeda diancam dengan hukuman yang sama. Pemohon
berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang a qua
menyamakan ancaman pidana bagi terdakwa yang telah merugikan negara dan
terdakwa yang tidak merugikan negara.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, dapat dijelaskan bahwa tindak pidana
korupsi selama ini terjadi secara sistematik dan meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat
secara luas, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar
biasa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pembuat undang-undang
berkehendak membangun sistem yang kuat dalam rangka mencegah dan
memberantas korupsi. Dengan ancaman hukuman yang demikian tinggi,
diharapkan setiap orang akan menghindarkan diri untuk melakukan hal-hal
yang mengarah pada tindak pidana korupsi sehingga fungsi preventif
,Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih
efektif;
Mengenai masalah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyamaratakan ancaman hukuman bagi
pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dengan pelaku tindak pidana korupsi yang tidak
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah tidak benar.
Dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 undang-undang a quo
dimaksudkan untuk memberikan kebebasan pada hakim untuk memutus hukuman
sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat, yakni jika terdakwa dalam
melakukan tindak pidana korupsi tidak menimbulkan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara, maka pidana yang dijatuhkan tidak harus
sesuai dengan ancaman pidana maksimum, melainkan bisa saja hanya
ancaman pidana minimum yang dijatuhkan.
Dengan demikian, ancaman hukuman yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (3) Undang-undang aquo merupakan ancaman pidana minimum dan
ancaman maksimum yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Hakim dapat
menjatuhkan antara batas minimum pidana (sekurang-kurangnya 4 tahun)
sampai dengan batas maksimum (paling lama hukuman penjara 20 tahun atau
seumur hidup atau hukuman mati). Hukuman pidana (vonis hakim) sangat
tergantung pada pembuktian dan keyakinan hakim yang memeriksa, dan
memutus perkara di sidang pengadilan. Hal ini merupakan operasionalisasi
undang-undang, tidak terkait dengan konstitusionalitas suatu norma
undang-undang.
Di samping itu, mengingat bahaya dan akibat yang ditimbulkan oleh
kejahatan tindak pidana korupsi sangat Iuar biasa, maka ancaman hukuman
terhadap tindak pidana korupsi yang tidak merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara sama dengan ancaman hukuman terhadap tindak pidana
korupsi yang sungguh-sungguh telah merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
5. Menurut Pemohon ancaman pidana untuk percobaan tindak pidana
disamakan dengan tindak pidana pokoknya. Pemohon berpendapat bahwa
ancaman hukuman percobaan berdasarkan Pasal 15 Undang-undang a quo yang
menyamakan ancaman hukuman dengan tindak pidana dalarn Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 undang-undang a quo, menimbulkan ketidakpastian dan
ketidakadilan.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, dapat dijelaskan bahwa tindak pidana
korupsi merupakan kejahatan yang bersifat extraordinary crime dan selama
ini telah terjadi di Indonesia secara sistematik dan meluas serta
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat
secara luas. Oleh karena itu tindak pidana korupsi perlu digolongkan
sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara Iuar
biasa. Untuk itu, ancaman pidana terhadap orang yang melakukan percobaan
tindak pidana korupsi disamakan dengan ancaman pidana terhadap orang
yang telah melakukan tindak pidana pokoknya. Hal ini dimaksudkan untuk
mencegah dilakukannya tindak pidana korupsi. Perumusan yang sedemikian
itu juga dianut
oleh beberapa undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana yang
digolongkan sebagai kejahatan yang Iuar biasa (extraordinary crime),
misalnya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang
mengancam percobaan terhadap tindak pidana terorisme sama dengan ancaman
pidana bagi tindak pidana pokoknya (tindak pidana terorisme).
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 2 ayat
(1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal
15 sepanjang mengenai kata "percobaan" Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Tahun 1945.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut diatas, Pemerintah
memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon (void) seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3,
Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 sepanjang mengenai kata "percobaan"
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan
Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Menyatakan Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3,
Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 sepanjang mengenai kata "percobaan"
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap mempunyai kekuatan hukum dan
tetap berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
Menimbang bahwa DPR yang diwakili oleh NURSYAHBANI KATJASUNGKANA, SH.,
telah memberikan keterangan secara lisan di persidangan dan telah pula
menyerahkan keterangan tertulis yang menguraikan sebagai berikut :
I. MENGENAI POKOK MATERI PERMOHONAN
Di dalam permohonannya, Pemohon menyatakan:
a. Dengan berlakunya ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b. Dampak dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Patas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berakibat tidak
adanya jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
pemberantasan korupsi.
c. Ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
37
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 ayat (1),
Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15
(sepanjang kata �percobaan�) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) , yang
berbunyi sebagai berikut: �Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum�.
II. Bahwa Terhadap permohonan tersebut kami sampaikan keterangan sebagai
berikut:
I. Tentang Kedudukan Hukum (legal standing ) Pemohon.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan �hak konstitusional� adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan yang
dimaksud dengan �perorangan� termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama.
Menurut Pemohon, Pemohon mempunyai hak sebagai warga negara untuk
memohon kepada Makamah Konstitusi yang (berpotensi) melanggar hak-hak
konstitusional masyarakat atau sekelompok masyarakat. Masalah
penangguhan penahanan termasuk dalam kopetensi peradilan umum bukan
Makamah Konstitusi, karena materi penangguhan penahanan diatur dalam
KUHAP. Dalam hak uji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tidak
mencakup kewenangan untuk penangguhan penahanan selain itu sesuai dengan
Pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 yang
berbunyi �Undang-undang yang diuji oleh Makamah Konstitusi tetap berlaku
sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Oleh Karena itu ketentuan tentang tindak pidana korupsi berlaku sebelum
undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku menurut Makamah
Konstitusi. Maka Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah benar Pemohon
sebagai pihak yang hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa DPR beranggapan tidak terdapat dan atau telah timbul kerugian
terhadap hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon atas keberlakuan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena apa yang dimohonkan mengenai
penangguhan penahanan tidak termasuk dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Dengan demikian kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan pengujian ini
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian di atas maka dalam putusannya menyatakan permohonan
Pemohon ditolak berdasarkan Pasal 56 ayat (5) Undang-undang Makamah
Konstitusi yang menyatakan, �Dalam hal undang-undang dimaksud tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau
keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak�.
II. Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Atas Permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap permohonan Pemohon dapat disampaikan keterangan sebagai
berikut:
Pasal 2 ayat (1); Penjelasan Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; Penjelasan Pasal
3 (adanya kata �dapat�).
1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Bahwa
kata �dapat� sengaja dirumuskan sebagai unsur tindak pidana korupsi
untuk menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 merupakan tindak pidana formil
materiil dalam arti bahwa tindak pidana telah terjadi jika unsur-unsur
tindak pidananya telah terpenuhi dan bukan akibatnya.
2. Rumusan formil materiil dengan mencantumkan kata �dapat� ini,
dilatarbelakangi oleh kehendak dan aspirasi masyarakat yang sangat kuat
pada waktu itu sebagai salah satu amanat reformasi. Amanat tersebut
kemudian dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Atas dasar perintah Tap MPR tersebut
kemudian telah diundangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Tindak Pidana Korupsi.
3. Bahwa unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang
tersebut dengan sengaja dimaksudkan untuk menjangkau seluruh bentuk
tindak pidana korupsi baik perbuatan yang merugikan keuangan negara
maupun yang tidak merugikan keuangan negara. Hal ini bersesuaian dengan
anggapan yang telah diakui oleh masyarakat internasional bahwa tndak
pidana korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary
crimes). Maka dalam penanganannya, pada tahap penyelidikannya maupun
penyidikan harus dilakukan secara luar biasa pula. Hal ini dimaksudkan
untuk menimbulkan efek jera (deterrence effect)
terhadap seluruh warga masyarakat baik itu pengusaha, pejabat dan
seluruh anggota masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana
korupsi.
4. Dalam ketentuan Pasal 2, terdapat 3 unsur yaitu �setiap orang�,
�secara melawan hukum� kemudian �melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi� yang dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara. Dari rumusan delik materiil
formil pada Pasal 2 tersebut, maka sanksi sudah dapat dijatuhkan jika
unsur melawan hukumnya telah dipenuhi. Hal ini juga ditegaskan dalam
Pasal 4 UU tersebut yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan
Negara tidak menghapuskan unsur pidananya.
5. Kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, penekanannya
sebenarnya pada aspek pencegahan (deterrence) dan upaya shock therapy
bagi masyarakat luas, selain dimaksudkan untuk merumuskan delik secara
formil. Selain itu penggunaan kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3, didasarkan pada adanya keinginan kuat untuk memberantas tindak
pidana korupsi dan memberikan peringatan kepada semua orang untuk tidak
melakukan tindak pidana korupsi serta untuk meminimalisir baik secara
kualitatif atau kwantitatif atau mencegah adanya potensial lost.
6. Kata �dapat� dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) merupakan kata yang tidak
berdiri sendiri tapi merupakan satu kesatuan dengan frase selanjutnya
yaitu merugikan keuangan negara oleh karena itu harus dibaca dalam satu
kesatuan arti. Unsur memperkaya diri sendiri itu mengandung pengertian
bahwa penggunaan keuangan Negara tidak diperuntukan untuk kepentingan
penyelenggaraan Negara tetapi untuk kepentingan diri pelaku tindak
pidana korupsi.
7. Pemahaman kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1) sedikit berbeda dengan
Pasal 3. Kata dapat pada Pasal 3 lebih menunjukkan pada menyalahgunakan
wewenang (abuse of Power). Pengertian menguntungkan tidak identik dengan
penambahan harta kekayaan tetapi dapat berupa memperoleh kenikmatan
atau keuntungan yang bersifat materil atau imateril berupa fasilitas dan
kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan. Jadi dengan demikian titik
berat yang dipidana dalam Pasal 3 ini adalah penyalahgunaan wewenang
melakukan perbuatan
melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dengan menggunakan kekayaan
negara.
8. Suatu perbuatan yang tidak diatur atau tidak melanggar peraturan
perundang-undangan tapi karena perbuatan itu tercela maka kata �dapat�
disini merupakan penjelasan dari pembentuk undang-undang kepada para
pelaksana undang-undang dalam hal ini polisi dan jaksa. Dalam praktek
sering kali unsur-unsur melawan hukum dari cara-cara perbuatan korupsi
yang sangat tercela dimasukkan kedalam unsur melawan hukum.
9. Dalam kasus-kasus yang menyangkut anggota DPRD, unsur perbuatan
melawan hukum ini diperluas pengertiannya menjadi perbuatan yang tidak
etis atau tercela dengan membandingkan upaya peningkatan kekayaan atau
pendapatan para anggota DPRD dan atau pejabat eksekutif lainnya dengan
kemiskinan rakyat yang diwakilinya atau yang dipimpinnya.Jadi yang
dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela adalah bahwa para anggota
DPRD itu dianggap telah memutuskan anggaran yang berdampak pada keadaan
memperkaya dirinya sendiri padahal pendapatan yang diterima telah
sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini yang dimaksud oleh penjelasan
pembuat undang-undang untuk memberikan pandangan yang lebih luas dari
apa yang ditulis pada Pasal 2 mengenai apa yang dimaksud dengan melawan
hukum tapi juga bagi penegak hukum untuk memperluas arti penafsiran
melawan hukum yang tidak hanya terbatas pada melanggar hukum tertulis
tapi juga melanggar rasa keadilan masyarakat.
Pasal 15 (sepanjang kata �percobaan�)
1. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang bersifat extraordinary
crime yang selama ini telah terjadi di Indonesia secara sistematik dan
meluas serta merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat. Oleh karena itulah maka ancaman pidana terhadap orang yang
melakukan �percobaan� tindak pidana korupsi disamakan dengan ancaman
pidana terhadap orang yang telah melakukan tindak pidana tersebut. Hal
ini dimaksudkan untuk mencegah secara dini dilakukannya tindak pidana
korupsi. Kebijakan untuk menyamakan ancaman pidana bagi �percobaan� sama
dengan tindak pidana selesai dilakukan dalam pasal tersebut juga dianut
oleh bebarapa undang-undang
42
yang mengatur tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan luar
biasa (extraordinary crime), misalnya Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
2. Selain itu kriminalisasi pelaku percobaan tindak pidana korupsi pada
Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sejalan dengan Pasal 27 ayat
(2) UN Conventions against Corruption, 2003, yang telah diratifikasi
menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
Pasal 27 ayat (2) UN Conventions against Corruption, 2003, berbunyi ;
�masing-masing negara pihak dapat mengambil tindakan-tindakan
legislative dan lainnya sedemikian sebagaimana dianggap perlu untuk
menetapkan sebagai pelanggaran pidana sesuai dengan hukum internalnya,
percobaan apapun untuk melakukan suatu pelanggaran yang dilakukan sesuai
dengan konvensi ini�.
3. Delik �percobaan� sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dikategorikan
sebagai end casuality of delict, yakni dianggap merupakan delik yang
selesai. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Sudarto yang menyatakan
bahwa: perbuatan percobaan dipandang sebagai Tatbestandusdehnungsgrund
yakni suatu tindak pidana yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan
lengkap. Percobaan bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna, tetapi
merupakan delik yang sempurna atau delik tersendiri (delictum sui
generis) hanya dalam bentuk yang khusus/istimewa.
4. Menyamakan perbuatan percobaan dengan perbuatan pidana yang selesai
bukanlah sesuatu yang asing dalam sistim hukum pidana kita sebagaimana
dapat kita lihat pada beberapa contoh delik �percobaan� dalam KUHP
adalah delik makar (aanslagdelicten) dalam Pasal 104, 106, dan 107.
5. DPR sebagai pembuat undang-undang berpendapat bahwa perubahan dan
penggantian Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 sangat diperlukan karena
kondisi korupsi sudah merajalela yang sangat merugikan keuangan negara.
Tindak pidana korupsi terjadi tidak hanya di pusat tetapi diseluruh
jajaran pemerintahan sampai di daerah, oleh karena itu pemberantasan
tindak pidana korupsi dilakukan secara sunguh-sungguh dan karenanya
pardigma baru harus digunakan dalam UU yang baru ini
antara lain dengan memberi penegasan bahwa percobaan melakukan tindak
pidana korupsi disamakan dengan tindak pidana korupsi itu sendiri.
6. Pasal 15 merupakan aturan khusus hal ini dapat dilihat pada
penjelasannya yang menyatakan �Ketentuan ini merupakan aturan khusus
karena ancaman pidana pada percobaan dan pembantuan tindak pidana pada
umumnya dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidananya�. Selain
itu pada Pasal 15 dan penjelasanya justru memberi kepastian bahwa
perbuatan percobaan disamakan dengan perbuatan selesai. Oleh karena itu
persoalanya tidak terlihat pada asas kepastian hukum yang adil tapi
terlihat pada asas dan rasa keadilan yang merupakan ranah pelaksanaan
hukum dalam arti setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang cukup dan
adanya keyakinan hakim.
7. bahwa meskipun Pasal 2 dan 3 UU ini telah dirumuskan secara formil
namun UU ini hendak menjerat semua orang yang tidak saja melakukan
korupsi tapi juga yang berniat atau mencoba melakukannya. Dengan kata
lain bahwa rumusan Pasal 15 diperlukan untuk membentuk sebuah budaya
anti korupsi pada semua kalangan dan lapisan masyarakat dan bertujuan
pula untuk membentuk suatu kepribadian bahwa seseorang haruslah jujur
sejak dalam pikirannya.
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 11 Mei 2006 telah didengar
keterangan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (untuk selanjutnya
disebut Jaksa KPK) dan Jaksa dari Kejaksaan Agung dalam hal ini Tim
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Jaksa TIMTASTIPIKOR) selaku Pihak
Terkait, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jaksa KPK
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UUMK, Mahkamah
mempunyai kewenangan untuk menguji ketentuan Pasal 2 ayat (1) Penjelasan
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang
mengenai kata �percobaan�) UU a quo terhadap UUD 1945, sehingga oleh
Karena itu Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadli dan memutus
permohonan a quo oleh Pemohon;
2. Diberlakukannya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo terhadap
Pemohon yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sama
sekali tidak
44
menimbulkan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon.
Apabila dalam proses penegakan hukum terdapat tindakan yang merugikan
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon, maka atas kerugian
tersebut Pemohon seharusnya tidak mengajukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan
memutusnya, karena kerugian yang timbul tersebut adalah masalah
penerapan hukum acara pidana yang merupakan kompetensi Peradilan Umum;
3. Sesuai dengan Pasal 58 UUMK menyatakan bahwa undang-undang yang diuji
oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusun yang
menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Maka dengan
adanya Pasal 58 tersebut, justru untuk menghindari adanya kekosongan
hukum akibat adanya pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang mana
secara tegas dinyatakan undang-undang yang sedang diuji tetap masih
berlaku;
4. Berdasarkan UUMK dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No.06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-undang, permohonan
provisi tidak dikenal sehingga tidak dapat dimintakan dalam permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
5. Pemohon telah keliru menafsirkan arti kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU a quo. Pengertian kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU a quo secara otentik tercantum dalam penjelasan Pasal
2 ayat (1), sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi;
6. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo, maka
kata �dapat� bukanlah mengakibatkan adanya 2 (dua) pengertian tindak
pidana sebagaimana disampaikan oleh Pemohon, yaitu mempunyai pengertian
ganda, melainkan pengertian hanya merupakan 1 (satu) tindak pidana,
yaitu perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dengan pengertian termasuk kerugian keuangan yang belum terjadi
namun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara;
7. Dilihat dari segi pembuatan undang-undang (legal drafting), rumusan
delik tersebut hanya tercantum dalam 1 (satu) kalimat dalam 1 (satu)
pasal (untuk Pasal 3) sehingga tidak dapat diartikan ada pengertian
ganda atau 2 (dua) delik dalam masing-masing rumusan pasal tersebut;
8. Dari masing-masing rumusan kedua pasal tersebut, jenis/kualitas dari
perbuatan tindak pidana adalah satu walaupun akibat yang ditimbulkan
kemungkinannya
ada dua, namun tidak berarti ada dua jenis/kualitas tindak pidana yang
berbeda, yaitu tindak pidana yang telah merugikan keuangan negara dan
tindak pidana yang tidak merugikan keuangan negara. Mengingat dari kedua
penjelasan pasal tersebut secara tegas dinyatakan sebagai delik formil,
yang mana walaupun secara nyata kerugian keuangan negara itu belum
terjadi, namun dari perbuatan tersebut apabila telah dapat dibuktikan
adanya potensi terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara, maka perbuatan itu telah memenuhi rumusan tindak pidana
dimaksud;
9. Pencantuman ancaman pidana oleh pembuat undang-undang dalam pasal
tersebut adalah sudah tepat, karena rumusan tersebut tidak mengandung
dua jenis/kwalitas perbuatan melainkan hanya satu jenis/kualitas tindak
pidana, Pemohon yang telah keliru menafsirkan bahwa dari masing-masing
pasal tersebut mempunyai dua pengertian (pengertian ganda);
10. Dengan demikian dalam suatu kasus/perkara korupsi baik yang telah
terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara maupun yang
berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,
maka pemidanaannya (berat ringannya pidana) diserahkan kepada hakim
yang memutus perkara itu sesuai dengan hukum pembuktian yang berlaku,
sehingga pemidanaan yang dipermasalahkan oleh Pemohon tersebut merupakan
ruang lingkup dari implementasi/penerapan suatu undang-undang;
11. Dalam Penjelasan Umum UU a quo menyebutkan bahwa tindak pidana
korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil, hal ini
sangat penting untuk pembuktian. Ketentuan dalam penjelasan tersebut
dapat dipahami karena pembentuk undang-undang menyadari bahwa dalam
praktek peradilan sebelumnya berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971, tindak
pidana korupsi menjadi sulit pembuktiannya, karena terdapat rumusan
Pasal 1 ayat (1) huruf a UU a quo sebagai delik materiil, yang mana
kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dari perbuatan
tersebut harus sudah nyata-nyata terjadi, mengakibatkan para pelaku
tindak pidana korupsi sering lolos dari jeratan hukum, sehingga tidak
memenuhi rasa keadilan masyarakat;
12. Berdasarkan histories (sejarah perundang-undangan) dan teleologis
(tujuan pembentukan undang-undang), maka terjadi perubahan fundamental
dari rumusan undang-undang tindak pidana korupsi yang lama
(Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971) yang membedakan adanya tindak pidana
korupsi sebagai
46
delik materiil, yaitu Pasal 1 ayat (1) huruf a dan tindak pidana korupsi
sebagai delik formil, yaitu Pasal 1 ayat (1) huruf b;
13. Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo tidaklah diartikan
adanya 2 (dua) jenis tindak pidana pada setiap pasal, melainkan setiap
pasal hanya ada 1 (satu) jenis/kualitas tindak pidana. Pengertian kata
�dapat� dalam rumsuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, tidak berarti ada
tindak pidana korupsi yang telah terjadi kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara dan ada yang tidak terjadi kerugian keuangan negara
atau perekonoian negara;
14. Pengertian kata �dapat� semata-mata untuk menyatakan bahwa tindak
pidana/delik tersebut adalah tindak pidana formil, yang mana tidak perlu
perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara, melainkan sudah cukup kalau
perbuatan tersebut nyata telah dapat (berpotensi) terjadinya kerugian
keuangan negara;
15. Tidak ada yang keliru atau salah dalam pencantuman ancaman pidana
pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 oleh pembuat undang-undang;
16. Penyamaan ancaman pidana antara percobaan dan delik selesai yang
dibuat oleh pembentuk undang-undang telah memberikan kepastian hukum
yaitu siapapun yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 UU a quo, akan diancam dengan pidana yang sama;
17. Tujuan pemidanaan dalam suatu tindak pidana adalah dimaksudkan untuk
menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan melindungi kepentingan umum.
Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, perlindungan hukum
terhadap kepentingan umum (masyarakat) karena akibat dari kejahatan
korupsi sebagaimana telah diuraikan Jaksa, sangat merugikan, tidak saja
merugikan keuangan negara tetapi juga telah merugikan hak-hak ekonomi
dan sosial masyarakat;
18. Sebagai a tool of social engineering (alat perekayasa masyarakat)
maka pembuat undang-undang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan
semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi dapat dan dibenarkan
untuk membentuk ketentuan yang khusus termasuk memberikan sanksi,
ancaman pidana yang sama antara perbuatan percobaan dan perbuatan
selesai pada kejahatan tindak pidana korupsi;
19. Sesuai dengan asas-asas hukum pidana, baik yang termuat dalam KUHAP
maupun dalam doktrin hukum pidana, pencantuman ketentuan ancaman pidana
secara khusus adalah dibenarkan sesuai asas lex specialis derogate legi
generali;
20. Dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU a
quo ancaman pidana terhadap percobaan melakukan tindak pidana korupsi
diancam dengan hukuman yang sama dengan tindak pidana yang telah
selesai. Sehingga dalam hal ini ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP yang
menyatakan maksimum pidana pokok dalam kejahatan dalam hal percobaan
dikurangi sepertiga, tidak berlaku;
21. Dalam hal pelaku percobaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi
pidana lebih berat daripada pelaku pidana (pokok) korupsi itu sendiri,
adalah masalah penerapan/penegakan hukum (law enforcement), bukan
masalah yang berhubungan dengan pembuatan undang-undang atau pencantuman
ketentuan ancaman hukuman dalam Pasal 15 UU a quo itu sendiri;
22. Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan percobaan maupun perbuatan
yang telah selesai dilakukan dalam tindak pidana korupsi harus diartikan
secara luas, bukan secara sempit sebagaimana diuraikan oleh Pemohon;
23. Pada hakekatnya bahaya atau akibat yang akan ditimbulkan dalam
perbuatan percobaan, tidak dapat dikatakan lebih kecil dari perbuatan
yang sudah selesai. Dalam doktrin hukum pidana perbuatan percobaan
diartikan bahwa tidak selesainya perbuatan tersebut dilakukan bukanlah
kehendak dari pelaku itu sendiri melainkan di luar kehendaknya. Dengan
demikian dalam perbuatan percobaan, niat (kehendak) jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi sudah ada pada diri pelaku, bahkan telah
dimulai dengan perbuatan permulaan pelaksanaannya dan hal ini sama
bahayanya dan sama akibat yang akan timbul dari pelaku yang sudah
selesai melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Tidak selesainya
perbuatan yang dilakukan dalam stelsel pemidanaan, karena niat jahat
pelaku percobaan adalah sama dengan niat jahat untuk delik selesai;
24. Pemohon hanya menafsirkan bahaya dan akibat yang ditimbulkan dan
tidak melihat bahaya atau akibat dari niat jahat pelaku tindak pidana
korupsi yang dapat bertumbuh secara sistematik sehingga membahayakan
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
25. Pembentuk undang-undang yang menyamakan ancaman pidana terhadap
percobaan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana korupsi yang sudah
selesai sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 15 UU a quo adalah sudah
48
tepat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan telah sesuai
dengan rasa keadilan masyarakat;
26. Pada umumnya rumusan suatu delik berisi bagian inti (bestand delen)
artinya bagian-bagian inti tersebut harus sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan, namun walaupun bagian inti (bestand delen) telah terpenuhi,
unsur kesalahan (schuld) yang melekat pada diri pelaku harus dibuktikan
walaupun tidak secara tegas dicantumkan dalam rumusan delik;
27. Dalam kaitannya dengan Pasal 2 ayat (1), bagian inti (bestand delen)
yang harus dipenuhi dan dibuktikan adalah :
a. setiap orang;
b. secara melawan hukum;
c. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi;
d. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
28. Dalam rumusan tersebut, tidak tercantum unsur (element) tentang
kesalahan (schuld), namun unsur tersebut haruslah dibuktikan agar pelaku
dapat dipidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU a quo;
29. Dalam hukum pidana dikenal asas �Geen straaf zonder schuld� tiada
pidana tanpa kesalahan. Untuk membuktikan adanya unsur kesalahan
(schuld) tersebut maka harus dilihat mens rea dari diri si pelaku yaitu
apakah perbuatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan dikehendaki
dan diketahui oleh si pelaku (willens en weten);
30. Jaksa KPK dalam keterangannya menyimpulkan sebagai berikut :
1. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan Pemohon untuk melakukan pengujian ketentuan Pasal 2 ayat
(1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3 dan Pasal
15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) UU a quo sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK;
2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon, untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
dalam perkara a quo, sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UUMK,
sewajarnya permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk
verklaard);
49
3. Permohonan provisi yang diajukan Pemohon adalah tidak berdasar dan
sewajarnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus diabaikan oleh
Mahkamah;
4. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, sebagaimana kesimpulan
dalam butir 2 di atas, maka keseluruhan alasan permohonan yang diajukan
oleh Pemohon adalah keliru dan tidak berdasar, sehingga permohonan
tersebut harus dinyatakan ditolak;
5. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 UU a quo
berikut penjelasannya secara sah mempunyai kekuatan hukum dan tetap
berlaku serta tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Jaksa TIMTASTIPIKOR
1. Pemohon tidak konsisten dan mencampuradukkan istilah hukum kerugian
keuangan negara dengan kerugian negara;
2. Kerugian keuangan negara adalah istilah yang sesuai dengan perumusan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo, sebagaimana dalam penjelasan
pasal dimaksud bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara
dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di
dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang
timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat
lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan
hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang
menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
3. Pengertian tersebut berbeda jika diubah menjadi kerugian negara yang
berarti negara mengalami kerugian yang cakupannya sangat luas, meliputi
rakyat atau wilayahnya (darat, laut, udara) atau harta benda yang
terkandung di dalamnya;
4. Pasal 2 ayat (1), penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, penjelasan
Pasal 3 dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) UU a quo
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Menimbang bahwa dalam persidangan pada tanggal
11 Mei 2006 telah di dengar keterangan di bawah sumpah Ahli dari Pemohon
bernama Soejatna Soenoesoebrata, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang berkaitan
dengan �penggunaan wewenang� di dalam suatu sistem lembaga (birokrasi).
Untuk membuktikan tindak pidana, penyidik harus meneliti jejak-jejak
perbuatan para pejabat yang di dalam melaksanakan tugasnya harus
memperhatikan unsur-unsur kendali manajemen yang dimiliki lembaga
tersebut sebagai acuan (referensi) kerjanya, antara lain :
1. Kebijakan yang merupakan pernyataan niat dari setiap kegiatan yang
dilakukan (arah dan tujuannya);
2. Struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas yang
menggambarkan wewenang yang dimiliki setiap pejabat dan prosedur kerja
yang terkait dengan cara penggunaan wewenang tersebut;
3. Sistem pencatatan/pelaporan yang mengabadikan (memotret) semua
langkah/perbuatan setiap pejabat dan hasil-hasilnya;
2. Dalam proses audit investigasi yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi, prosedur audit wajib yang merupakan bagian standar audit yang
ditetapkan oleh lembaga profesi akuntan sudah diabaikan. Apabila hal ini
terjadi, laporan akuntan menjadi cacat. Karena Akuntan merupakan
�jabatan profesi kepercayaan masyarakat�, Maka akibat kelalaiannya
menerbitkan laporan yang cacat, Akuntan dapat dituntut balik oleh para
terdakwa;
3. Peraturan-peraturan keuangan yang konkret itu adalah untuk mengelola
uang-uang anggaran pendapatan negara, mengelola keuangan negara yang
dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tetapi ada juga
kekayaan negara yang dipisahkan;
4. Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pernah
berlaku pada dasarnya mengandung dua golongan tindakan melawan hukum
yaitu golongan I, tindak pidana melawan hukum yang pasal-pasalnya
diadopsi dari Undang-undang Hukum Pidana, mengenai golongan ini rumusan
pasal-pasalnya sudah sangat jelas sehingga tidak perlu penafsiran lagi;
5. Golongan II, tindakan melawan hukum yang pasal-pasalnya memerlukan
penafsiran khusus karena menyangkut penyalahgunaan wewenang, di dalam
sistim kerja kelembagaan yang karakteristik kegiatan lembaga sangat
bervariasi;
6. Walaupun rumusan Pasal 2 UU a quo sudah jelas, dalam penjelasan pasal
demi pasal tidak serta merta para ahli hukum khususnya para jaksa
penyidik segera dapat menangkap artinya, karena rumusan perbuatannya di
dalam pasal tersebut sangat tidak jelas, berbeda dengan bunyi rumusan
yang ada dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, 8 dan Pasal 10, Pasal 11 dan
Pasal 12 UU a quo;
7. Tindakan melawan hukum yang dirumuskan dalam kedua pasal tersebut
merupakan penyimpangan terhadap penggunaan wewenang di dalam pelaksanaan
sistim kerja kelembagaan yaitu birokrasi termasuk di dalamnya
penyimpangan atas peraturan ketentuan baik yang merupakan kelengkapan
yang dibuat lembaga itu sendiri yaitu peraturan intern lembaga maupun
yang dibuat oleh lembaga di atasnya yang terkait dengan kegiatan lembaga
tersebut;
8. Untuk dapat mengungkap penyimpangan yang mencakup jenis
penyimpangannya maupun siapa yang membuat penyimpangan harus memahami
lebih dahulu seluruh sistim kendali manajemen dan karakteristik kegiatan
lembaga. Dari kesimpulan itu dapat dimengerti mengapa akuntan
diikutsertakan membantu Kejaksaan Agung di dalam upaya mengungkapkan
tindak pidana korupsi, karena tugas itu memang sangat terkait dengan
tugas akuntan sehari-hari khususnya dengan tugas pemeriksaan investigasi
atas jejak langkah, perbuatan manajemen yang terkait dengan suatu
permasalahan yang perlu dijelaskan untuk kepentingan pihak-pihak terkait
atau stakeholder;
9. Sistem kelengkapan kerja suatu lembaga baik lembaga pemerintah, PTUN
ataupun usaha itu bisnis terdiri atas beberapa subsistem, sub sistem
yang langsung terkait dengan pengoperasian kegiatan lembaga adalah
kebijakan. Kebijakan merupakan pernyataan niat dari manajemen baik
manajemen tinggi maupun menengah, atas langkah-langkah yang diambil
untuk mengerti mengapa suatu langkah diambil harus terlebih dahulu
diketahui kebijakan apa yang mendasarinya;
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal tanggal 26 Juni 2006 telah
didengar keterangan Ahli yang dipanggil oleh Mahkamah, bernama Prof. Dr.
Romli Atmasasmita,S.H.LL.M, Prof. Dr. ERMAN RAJAGUKGUK, S.H., LL.M.,
dan Prof.
Dr. Andi Hamzah,S.H., yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah
baik lisan dan tertulis, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita,S.H.,LL.M
Bahwa Undang-undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia telah mengalami
perubahan sebanyak 4 (empat) kali (tahun 1960,1971,1999, dan terakhir
tahun 2001). Perubahan signifikan terjadi pada perumusan tindak pidana
korupsi termasuk unsur-unsur subjektif dan unsur objektif dan ancaman
pidana terhadap tindak pidana korupsi. Perubahan signifikan pada
perumusan tindak pidana korupsi adalah pencabutan kalimat "langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara� dan
diganti dengan kalimat, "dapat merugikan keuangan atau perekonomian
negara�. Kalimat lain yang dihapus adalah : "atau diketahui atau patut
disangka olehnya.." yang lebih dimaknai sebagai "sengaja" atau
"kelalaian", dihapus sehingga kerugian negara harus dilakukan dengan
sengaja;
Bahwa dengan penambahan kalimat, "dapat" di muka kalimat, "merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara ", maka tidak perlu terjadi
benar-benar kerugian keuangan negara, melainkan dengan "kemungkinan
menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara" saja, maka bagian
inti delik telah terpenuhi;
Bahwa dengan demikian ada perubahan perumusan dari "delik materiil" pada
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1971 kepada "delik formil" pada Pasal
2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa perubahan perumusan delik yang sangat signifikan tersebut di atas
dapat dipahami mengingat situasi perekonomian dan keuangan negara yang
ketika UU a quo dikeluarkan dalam keadaan krisis yang sangat
membahayakan kesejahteraan rakyat Indonesia, di mana Indonesia terkena
dampak krisis yang sangat parah dibandingkan dengan negara lain.
Bahwa perubahan dimaksud adalah untuk "mempermudah pembuktian" tidak
dapat dianggap serta merta melanggar ketentuan hukum acara pembuktian
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dan asas legalitas
sebagaimana dianut dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Jika dihubungkan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menitikberatkan kepada "perlindungan
atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum", tampak seolah-olah ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU a quo tersebut
bertentangan dengan bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun demikian
jika diteliti makna
lebih jauh mengenai kalimat, "pengakuan, jaminan, dan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum";
Bahwa ketentuan dalam UUD 1945 tersebut lebih dititikberatkan kepada
operasionalisasi atau penerapan ketentuan suatu undang-undang, bukan
kepada rumusan atau makna dari ketentuan suatu undang-undang khusus
terkait kepada bunyi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 15 sepanjang
mengenai percobaan dalam UU a quo;
Bahwa dari sisi ini maka penafsiran atas tidak dipenuhinya ketentuan
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas tergantung dari fakta empiris
mengenai penerapan pasal-pasal tersebut yang menjadi wewenang pihak
penyidik, dan pengadilan sebagai sebagai lembaga pemutus;
Bahwa dilihat dari sisi penafsiran gramatikal dan sistematis maka
perumusan Pasal 2 ayat (1) UU a quo dapat dikatakan bahwa, bunyi kalimat
"dapat" harus ditafsirkan secara holistik yaitu terkait dengan bunyi
awal kalimat dalam pasal tersenut, yaitu : "Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara" harus dibaca dalam satu nafas, tidak terpisah dan
parsial;
Bahwa dengan demikian, bunyi rumusan kalimat dalam Pasal 2 ayat (1) UU a
quo telah memenuhi asas lex scripta (ketentuan itu harus tertulis), lex
certa (ketentuan itu harus jelas) dan lex stricta (ketentuan itu tidak
ditafsirkan secara analogi atau harus ditafsirkan secara sempit);
Bahwa dua aspek penting dalam ketentuan suatu undang-undang, adalah
dipenuhinya aspek dapat diperkirakan (akibatnya) dari suatu perbuatan
(requirement of forseeability) dan dipenuhinya aspek dapat diketahui
langsung dan mudah dipahaminya suatu ketentuan undang-undang
(requirement of accessibility);
Bahwa analisis hukum terhadap bunyi Pasal 3 UU a quo yang berdasarkan
penjelasannya merupakan delik formil bukan delik materiil;
Bahwa seberapa jauh bunyi rumusan kalimat di dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU a quo relevan dan sesuai dengan perasaan keadilan sangat
tergantung dari seberapa penting dan bahaya yang ditimbulkan oleh suatu
tindak pidana korupsi di Indonesia;
Bahwa dibandingkan dengan di negara lain, Perbedaan pemahaman dan
pengakuan suatu perbuatan merupakan perbuatan tercela dan merupakan
suatu tindak pidana serta dapat dipidana apakah dengan pidana ringan
atau berat sangat tergantung dari faktor sosiologis, kultur, dan situasi
politik bangsa dan negara yang bersangkutan;
Bahwa merujuk kepada penempatan Indonesia sebagai negara terkorup
sedunia sampai saat ini, dan perilaku lembaga dan aparatur penegak hukum
dan pejabat birokrasi yang masih rentan terhadap suap jelas bahwa,
korupsi merupakan bahaya nomor satu di Indonesia. Hal ini terbukti
dengan agenda pemerintah yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai
salah satu misi Kabinet Indonesia;
Bahwa begitu pentingnya masalah korupsi dan pemberantasannya di
Indonesia sehingga perbuatan memberikan sesuatu dan menerima sesuatu
sekalipun dalam rangka terima kasih kepada seseorang pejabat, tetap
dapat dipidana, yaitu dengan dicantumkannya "gratifikasi" sebagai delik
baru dan termasuk tindak pidana korupsi, yang tidak dianut di negara
lain, kecuali Indonesia, Malaysia, dan Singapura;
Bahwa pemahaman terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta
Pasal 15 UU a quo sepanjang mengenai kata percobaan haruslah dilihat
dalam konteks perkembangan korupsi di Indonesia sejak tahun 1960-an
sampai kepada saat ini, terlebih lagi bagian menimbang dalam UU a quo,
yang secara tegas menyatakan sebagai berikut : "bahwa tindak pidana
korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan
keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap
hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak
pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya
harus dilakukan secara luar biasa". Mengacu kepada bunyi bagian
menimbang tersebut maka perubahan signifikan atas rumusan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 UU a quo harus
juga dipertimbangkan dari latar belakang, semangat dan jiwa dari
perubahan UU Nomor 3 Tahun 1971 kepada UU Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa dalam konteks itulah maka perumusan-perumusan yang dimuat dalam
Pasal 2, Pasal 3 Pasal 15 UU a quo Ahli berpendapat masih relevan dengan
perkembangan situasi Negara Republik Indonesia saat ini. Masih relevan
juga terhadap situasi sekarang dimana pemerintah, beberapa pejabat
aparatur daerah masih memperlihatkan resistensi yang tinggi terhadap
pemberantasan
55
korupsi;
Bahwa masalah-masalah yang menyangkut perlindungan atas kepastian hukum
yang adil perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, Ahli berpendapat bahwa hal tersebut Iebih kepada operasional
penerapan dari satu undang-undang, bukan pada masalah keberadaan rumusan
di dalam pasal-pasal satu undang-undang;
Bahwa dalam Konvensi Internasional Anti Korupsi, memiliki tiga strategi.
Pertama strategi preventif, kedua represif dan yang ketiga asset
recovery strategy. Asset recovery strategy adalah strategi yang ketiga
dan merupakan terobosan hukum yang besar dari konvensi. Konvensi disusun
oleh pakar-pakar Common Law System, Civil Law System, maupun Islamic
Law System;
Bahwa bahwa damage to the state is shall not necessary di dalam suatu
tindak pidana korupsi. Bukan refuse, it shall not be necessary. Jadi
suatu tindak pidana korupsi itu tidak perlu harus ada unsur kerugian
pada negara, implementasinya menurut konvensi tergantung dari according
to principle of domestic law in its country. Jadi bukan mutlakharus
diterima, tapi disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum suatu negara
yang bersangkutan. Oleh karena itu bukan sesuatu kemutlakan harus
ditolak;
2. Ahli Prof. Dr. ERMAN RAJAGUKGUK, S.H., LL.M.
a. Para penyusun Rancangan Undang-Undang atau perancang undangundang
memiliki kewajiban mematuhi prinsip rule of law. Sebagai bagian dari
kewajiban itu, mereka harus memastikan agar kerangka rancangan mereka
ada kejelasan, ketelitian, dan konsistensi. Tanpa kejelasan dan
ketelitian, undang-undang tidak dapat diprediksi. Prinsip negara hukum
menuntut agar sebanyak mungkin orang mengetahui tentang apa yang
diperintahkan kepada mereka berdasarkan undang-undang, hal-hal apa yang
diberikan kepada mereka berdasarkan undang-undang, dan perilaku apa yang
mereka harapkan dari pejabat. Adanya kejelasan dan ketelitian dalam RUU
itu sendiri menempatkan tugas penyusun RUU sebagai dasar dari
pemerintahan yang bersih dan pembangunan;
b. Kewajiban penyusun RUU yang jelas dan teliti berasal juga dari
tuntutan-tuntutan pemerintahan demokrasi yang berupaya mengadakan
reformasi; untuk menggunakan hukum yang mengubah perilaku-perilaku
bermasalah dan dalam pengambilan keputusan secara tidak sepihak. Kedua
hal tersebut menuntut agar menggunakan hukum dalam mendorong
perilaku-perilaku yang menjadi sasaran
dari peraturan perundang-undangan baik warga masyarakat maupun para
pejabat. Dalam pembangunan tugas utama hukum yaitu mengatur
perilaku-perilaku, baik perilaku peran utama maupun dari para pejabat
dalam lembaga-lembaga pelaksanaan (penegak hukum);
c. Demokrasi menuntut kejelasan dan ketelitian dari para perancang
undang-undang. Pada prinsipnya, melalui peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang yang dipilih secara
demokratis, Rakyat menentukan perilaku penguasa. Prinsip negara hukum
akan runtuh apabila para pejabat yang menjadi sasarannya para hakim dan
penegak hukum lainnya tidak mematuhi hukum. Tanpa itu demokrasi berada
dalam posisi yang sangat lemah. Para perancang undang-undang wajib
memastikan agar RUU mereka mendorong perilaku-perilaku pejabat yang
diinginkan, karena sesuai dengan prinsip Negara Hukum (Rule of f'Law),
yaitu pemerintahan harus berdasarkan hukum, sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 : "Negara Indonesia adalah negara hukum".
d. Untuk memastikan bahwa prediksi dapat dibuat, guna mendorong adanya
perilaku yang sesuai dengan pemerintahan yang bersih, dan memastikan
bahwa khususnya para pejabat pemerintah mematuhi ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang, serta para pihak yang dituju undang-undang memiliki
akses yang mudah terhadap isi dari undang-undang yang bersangkutan.
Sebagai syarat pertama dari kemudahan untuk memperoleh akses, kerangka
undang-undang pengungkapan dari strukturnya secara keseluruhan,
perincian tentang siapa melakukan apa, serta kejelasan, ketelitian dan
konsistensi kalimat-kalimat dalam undang-undang sehingga memberikan
kepastian bagi para pihak yang dituju tentang kewajiban-kewajiban mereka
menurut hukum. Untuk memastikan bahwa prediksi dapat dibuat, dan
memastikan agar undang-undang sesungguhnya mendorong perilaku-perilaku
yang diinginkan baik untuk mencapai pembangunan maupun pengambilan
keputusan tidak secara sepihak, dan untuk melindungi pengendalian
demokratis terhadap pemerintah, maka para penyusun RUU harus mampu
menghasilkan undang-undang yang terperinci, teliti, jelas dan dapat
diakses;
e. �Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"
berdasarkan alasan-alasan berikut :
a. Kata-kata "... yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara ...", yang dapat ditafsirkan menurut kehendak siapa saja yang
membacanya tidak mendatangkan kepastian hukum kepada pencari keadilan
dan Penegak Hukum, karena perbuatan atau peristiwa tersebut belum nyata
atau belum tentu terjadi dan belum pasti jumlahnya;
b. Telah ada definisi "kerugian negara" yang menciptakan kepastian
hukum, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22): "Kerugian
negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang
nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai" (garis bawah dari Ahli). "Kerugian negara yang
nyata dan pasti jumlahnya...", memberi kepastian hukum;
c. Kesimpulan Ahli dari sudut hirarki peraturan perundang-undangan :
c.1. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tersebut agar diputuskan untuk tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi
karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, atau kata "dapat" dihilangkan sehingga, berbunyi, "Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara...";
c.2. Keputusan tersebut di atas tidak akan menimbulkan kekosongan hukum,
dengan adanya pengertian yang mendatangkan kepastian hukum, sebagaimana
tercantum dalam pengertian kerugian sebagaimana disebut dalam Pasal 1
ayat (22) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.;
c.3. Alasan tidak berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU a quo, sesuai pula
dengan azas Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (2)
KUHP "Jika undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka
kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya".;
d. Terjadinya suatu perubahan undang-undang ditandai dengan perubahan
perasaan (keyakinan) hukum pada pembuat undang-undang. Tiap-tiap
perubahan, baik dalam perasaan hukum dari pembuat undang-undang, maupun
dalam keadaan karena waktu, boleh diterima sebagai perubahan
undang-undang dalam arti kata Pasal 1 ayat (2) KUHP; walaupun
perubahan tersebut tidak disebutkan dalam redaksi Pasal 2 ayat (1) UU a
quo;
Bahwa Kata "dapat" baru asumsi, "dapat merugikan keuangan negara", belum
tentu terjadi. Perbuatan yang bisa dihukum adalah perbuatan pasti sudah
terjadi;
Bahwa dalam penyusunan suatu rencana undang-undang harus dihindari
penggunaan kata-kata yang samar-samar. "Dapat merugikan keuangan
negara", contoh yang lain kata-kata yang samar-samar itu: "wajar, cukup,
untuk kepentingan umum" ;
Bahwa pada praktiknya kata-kata ini dapat berarti apa saja sesuai dengan
pilihan pembacanya. Sering kali kata-kata tersebut merupakan alat
penolong bagi penyusun rencana undang-undang yang malas, daripada
memperinci secara jelas keterampilannya merupakan persyaratan bagi
seorang ahli listrik yang kompeten untuk memperoleh izin ahli
kelistrikan;
Bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
yang dimaksud kerugian negara adalah, "kerugian negara atau daerah
adalah kekurangan uang surat berharga dan barang yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan yang melawan hukum baik sengaja
maupun lalai";
Bahwa kalau Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara keluarnya pada tahun 2004, setelah
perbaikan Undang-undang Anti Korupsi, maka definisi kerugian negara itu
adalah definisi yang ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004;
Bahwa dalam teknik perundang-undangan perbuatan-perbuatan yang dianggap
melanggar tindak pidana tidak bisa didasarkan kepada asumsi, tetapi
kepada yang pasti terjadi;
Bahwa dari sudut peranan hukum dalam pembangunan ekonomi, pasal ini juga
dapat merugikan keuangan negara, tidak memberikan kepastian di dalam
usaha negara mendorong perekonomian. Peranan hukum dalam pembangunan
ekonomi bahwa hukum itu harus menciptakan tiga kualitas. Pertama,
predictability. Kedua, stability. Ketiga, fairness. Predictability
adalah kepastian, bahwa satu undang-undang harus memberikan kepastian.
Kata-kata "dapat merugikan keuangan negara" tidak memberikan kepastian;
Bahwa pasal-pasal dalam a quo tidak mendorong pembangunan ekonomi. Hukum
yang tidak memberikan kepastian telah mengganggu perekonomian;
Bahwa sistem hukum Indonesia adalah satu kesatuan, tidak bisa
dipisah-pisah ada domain anti korupsi, ada domain badan usaha milik
negara, ada domain perbendaharaan negara. Tiap undang-undang harus
kait-mengkait satu sama lain dan tidak bertentangan satu sama lain;
Bahwa dalam pasal-pasal UU a quo bertentangan dengan Undang-undang
Perbendaharaan Negara. Tentang apa yang di sebut kerugian Negara telah
keluar dari Undang-undang Perbendaharaan Negara, maka kerugian negara
itulah adalah definisi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, bukan
Undang-undang Anti Korupsi;
Bahwa dalam perkembangan perekonomian suatu negara, berlakunya metode di
dalam menghukum seseorang tidak selalu berhasil sudah dibuktikan
penyakit korupsi masyarakat bukan karena yang bersangkutan tidak tahu
perbuatan itu dilarang, tetapi ada faktor-faktor lain. sebagaimana sudah
dibuktikan bahwa Petrus (penembakan misterius), terbukti tidak mampu
menghabisi kejahatan dan premanisme. Efek jera tidak selalu terbukti
yang menjadi tujuan Undang-undang Anti Korupsi. Dari sudut hukum ekonomi
adalah, mana yang lebih penting menghukum seseorang atau mengembalikan
kerugian negara? Berbagai putusan pengadilan di Amerika Serikat, di mana
perusahaan-perusahaan, direktur-direkturnya di hukum pidana, tetapi
tidak berdasarkan pasal-pasal yang tidak jelas. Pasal-pasal
undang-undang organik jelas sekali dan di Indonesia, misalnya
Undang-undang Pasar Modal mempunyai aspek pidana. Undang-undang Anti
Monopoli mempunyai aspek pidana, Undang-undang Perbankan mempunyai aspek
pidana. Bukan berarti tiap direksi dari BUMN umpamanya lepas dari
pidana, tidak. bisa dilakukan dengan undang-undang organik yang lain;
3. Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.
Bahwa melawan hukum yang dalam penjelasan pasal-pasal UU a quo bukan
saja bertentangan dengan perundang-undangan tetapi juga bertentangan
dengan norma-norma lain yang hidup di dalam masyarakat. adalah merupakan
penyimpangan dengan asas legalitas. Asas legalitas mengatakan bahwa
tidak seorangpun dapat dipidana selain berdasarkan
ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya . Asas legalitas
artinya tiga:
1. Undang-undang peraturan itu harus tertulis, sudah disebutkan tadi lex
scripta;
2. Undang-undang tidak boleh berlaku surut;
3. Dilarang analogi, baik analogi undang-undang maupun analogi hukum.
Bahwa banyak orang Indonesia sebenarnya ahli pidana tapi belum tahu
bahwa analogi itu ada dua artinya, ada analogi undang-undang, ada
analogi hukum. Ada recht analogie, analogi hukum, ada gezetsus analogie.
Gezetsus analogie, artinya tidak ada di dalam KUHP, tetapi masyarakat
memandang perlu dipidana, maka dipakailah pasal yang paling mirip di
dalam KUHP. Itu namanya gezetsus analogic. Jadi jaksa masih menyebut di
dalam surat dakwaannya pasal yang dilanggar, yang mirip, itu dianut oleh
RRC. Gezetsus analogie misalnya dukun cabul, masyarakat meminta supaya
dihukum, tetapi tidak ada di dalam KUHP, maka diterapkan Pasal 286
yaitu, "menyetubuhi perempuan yang tidak berdaya, pingsan", padahal dia
tidak pingsan, matanya terbuka, mirip. Itu namanya gezetsus analogie,
itupun dilarang dalam asas legalitas;
Bahwa recht analogi sama sekali tidak ada di dalam undang-undang, hanya
bertentangan, kepatutan di dalam masyarakat itu namanya recht analogie.
Negara yang menganut recht analogie adalah Jerman (Nazi), zaman Hitler
dengan KUHP-nya tahun 1936. Tidak ada negara menganut recht analogie,
tidak ada tertulis, tetapi masyarakat perlu dipidana, maka dipidana.
Bahwa Pasal 2 UU a quo adalah recht analogie, artinya suatu perbuatan
tidak ada di dalam undang-undang tetapi bertentangan dengan kepatutan,
kelaziman, norma-norma yang hidup dalam masyarakat;
Bahwa melawan hukum berkaitan dengan frase di bawahnya yaitu melawan
hukum memperkaya diri sendiri, dan memperkaya dimaksud dilakukan dengan
melawan hukum. Kata melawan hukum dan memperkaya tidak lepas satu sama
lain, namun melawan hukum dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa mengenai "dapat merugikan keuangan negara", adalah bahwa Pasal 2
dan Pasal 3 Undang-undang Korupsi dan hanya satu-satunya di dunia, oleh
karena di Negara Malaysia, Singapura, Hongkong, Thailand, tidak ada
Pasal 2 dan Pasal 3, sebab di negara-negara tersebut menganggap yang
disebut korupsi adalah "suap". Karena suap adalah induk korupsi;
Bahwa dalam Konvensi Internasional yang dimaksud delik formil adalah
Pertama melawan hukum. Kedua, memperkaya diri sendiri, bukan memperkaya
orang lain. Ketiga, merugikan keuangan negara. Kata "dapat" sama sekali
tidak ada. Dalam Konvensi Internasional tidak terdapat rumusan
�merugikan keuangan Negara�, tetapi pelakunya harus pejabat, bukan
�barangsiapa�,
Bahwa Ahli dapat menerima, kata "dapat" dengan penafsiran harus
menggunakan ahli. Karena tidak dapat hanya dengan mengatakan "potensial
dapat merugikan negara";
Bahwa di dalam KUHP juga ada kata "dapat" di dalam KUHP Pasal 387
"pemborong melakukan perbuatan curang, yang dapat mendatangkan bahaya
bagi keselamatan orang, atau benda, atau negara dalam keadaan perang�
menjadi Pasal 7 UU PTPK;
Bahwa Ahli dapat menerima kata dapat asalkan dalam proses pembuktian
masing-masing pihak dapat mengajukan akuntan, apabila Hakim masih
ragu-ragu atas keterangan akuntan yang diajukan oleh masing-masing
pihak, maka hakim harus memutus bebas (in dubio proreo).
Bahwa Ahli tidak mempermasalahkan kata "dapat", tetapi Ahli berpendapat
menjadi mubazir karena memperkaya diri sendiri harus dibuktikan, harus
konkret. Kata "dapat" harus berada di bawah memperkaya, bukan di
atasnya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu
yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah sebagaimana diuraikan tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
2. Apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH DAN KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
Menimbang bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah dalam rangka pengujian beberapa bahwa Pasal beserta penjelasannya dari UU PTPK terhadap UUD 1945. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU MK, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon; Menimbang bahwa pihak yang dapat diterima memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menurut Pasal 51 ayat (1) UUMK, adalah (a) perorangan warga negara Indonesia, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembaga negara, yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang; Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 hingga saat ini, Mahkamah berpendapat bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi syarat-syarat: a. harus ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. pemohon mengganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. ada hubungan kausal (causal verband) antara kerugian hak konstitusional pemohon dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. apabila permohonan tersebut dikabulkan diperkirakan kerugian hak konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi; Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon (Bukti P-1, P-2, P-5, P-6, P-7, P-8, dan P-9) dan telah diperiksa dalam persidangan, Mahkamah berpendapat telah cukup alasan dan bukti untuk menerima kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo;
TENTANG PUTUSAN PROVISI (SELA)
Menimbang bahwa selain mengajukan permohonan sebagaimana dalam pokok perkara, Pemohon telah mengajukan permohonan putusan provisi agar Mahkamah menjatuhkan putusan �merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar MA memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk menangguhkan sementara proses persidangan dalam perkara pidana Nomor 36/Pid/B/2006/PN.JKT.TIM, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi� terhadap permohonan a quo. Terhadap permohonan tersebut, dengan mengacu kepada Pasal 58 UUMK, Mahkamah berpendapat permohonan tersebut tidak cukup berdasar sebagaimana telah dijelaskan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 8 April 2006. Pasal 58 UU MK berbunyi, �Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945�. Sehingga, Mahkamah tidak berwenang untuk memerintahkan penghentian, meskipun bersifat sementara, suatu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan dalam suatu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Namun, dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 Mahkamah dapat mengatur pelaksanaan kewenangannya, yaitu berupa tindakan penghentian sementara pemeriksaan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau penundaan putusan atas permohonan tersebut apabila permohonan dimaksud menyangkut pembentukan undang-undang yang diduga berkait dengan suatu tindak pidana. Ketentuan demikian diatur dalam Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal Pemohon mendalilkan adanya dugaan perbuatan pidana dalam pembentukan undang-undang yang dimohonkan pengujiannnya, Mahkamah dapat menghentikan sementara pemeriksaan permohonan atau menunda putusan; (2) Dalam hal dalil mengenai dugaan perbuatan pidana yang dimaksud pada butir (1) disertai dengan bukti-bukti, Mahkamah dapat menyatakan menunda pemeriksaan dan memberitahukan kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti adanya persangkaan tindak pidana yang diajukan oleh Pemohon; (3) Dalam hal dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud butir (1) telah diproses secara hukum oleh pejabat yang berwenang, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengambilan keputusan, Mahkamah dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak berwenang yang melakukan penyidikan dan/atau penuntutan; (4) Penghentian proses pemeriksaan permohonan atau penundaan putusan sebagaimana dimaksud butir (1) ditetapkan dengan Ketetapan Mahkamah yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum; Dengan demikian, apabila Pemohon menganggap perlu adanya putusan provisi untuk menghentikan sementara proses hukum yang sedang berjalan, maka permohonan demikian seharusnya diajukan kepada pengadilan yang memeriksa perkara yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pengadilannya dalam suatu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Permohonan demikian dapat diajukan mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU MK Mahkamah selalu memberitahukan kepada Mahkamah Agung tentang adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohon putusan provisi demikian sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan yang bersangkutan, bukan kewenangan Mahkamah. Menimbang, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah harus menyatakan menolak permohonan putusan provisi yang diajukan Pemohon dalam permohonan a quo.
POKOK PERMOHONAN
Menimbang bahwa masalah pokok yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam permohonan a quo adalah apakah Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3 (sepanjang menyangkut kata �dapat�), dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata �percobaan�) UU PTPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Menimbang bahwa guna memeriksa permohonan a
quo Mahkamah telah mendengar keterangan Pemerintah dan DPR. Di samping
itu Mahkamah juga mendengar keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Timtastipikor Kejaksaan Agung selaku pihak terkait di
persidangan yang kemudian menambahkan keterangan tertulis, dari mana
telah tampak hal-hal sebagai berikut:
� Unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang a quo
dengan sengaja dimaksudkan untuk menjangkau seluruh bentuk tindak pidana
korupsi baik perbuatan yang merugikan keuangan negara maupun yang tidak
merugikan keuangan negara. Hal ini bersesuaian dengan anggapan yang
telah diakui oleh masyarakat internasional bahwa tindak pidana korupsi
merupakan tindak �kejahatan luar biasa�. Maka dalam penanganannya, pada
tahap penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara luar biasa
pula (extraordinary measures). Hal demikian dimaksudkan untuk
menimbulkan efek jera (deterrent effect) terhadap seluruh warga
masyarakat baik pengusaha, pejabat, dan seluruh anggota masyarakat
lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi;
� Kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Undang-undang a quo
penekanannya sebenarnya pada aspek pencegahan (deterrence) dan upaya
shock therapy bagi masyarakat luas, selain dimaksudkan untuk merumuskan
delik formil. Selain itu penggunaan kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 undang-undang a quo, didasarkan pada adanya keinginan kuat
untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan peringatan kepada
semua orang untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi serta untuk
meminimalisasi secara kualitatif dan kuantitatif atau mencegah adanya
potential loss;
� Kata �dapat� dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang a quo juga
merupakan kata yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan satu kesatuan
dengan frasa selanjutnya yaitu merugikan keuangan negara. Oleh karena
itu harus dibaca dalam satu kesatuan arti. Unsur memperkaya diri sendiri
mengandung pengertian bahwa penggunaan keuangan negara tidak
diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan negara tetapi untuk
kepentingan diri pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan kata �dapat�
pada Pasal 3 Undang-undang a quo lebih menunjuk pada penyalahgunaan
wewenang (abuse of power). Pengertian �menguntungkan� dalam Pasal 3 UU
PTPK tidak selalu identik dengan penambahan harta kekayaan tetapi dapat
memperoleh
kenikmatan atau keuntungan yang bersifat materiil dan/atau immateriil
berupa fasilitas dan kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan.
� Dengan rumusan delik materiil formil pada Pasal 2 tersebut , sanksi
sudah dapat dijatuhkan jika unsur melawan hukumnya telah dipenuhi. Hal
ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 undang-undang tersebut yang menyatakan
bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur
pidananya.
� Kriminalisasi pelaku percobaan tindak pidana korupsi pada Pasal 15
undang-undang a quo sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) United Nations
Convention Against Corruption, 2003, yang telah diratifikasi dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006. Delik �percobaan�
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 undang-undang a quo dikategorikan
sebagai delik yang sudah selesai. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof.
Sudarto yang menyatakan, �perbuatan percobaan dipandang sebagai suatu
tindak pidana yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap.
Percobaan bukanlah delik yang tidak sempurna, tetapi merupakan delik
yang sempurna atau delik tersendiri (delictum sui generis) hanya dalam
bentuk yang khusus/istimewa�.
� Menyamakan perbuatan percobaan dengan perbuatan pidana yang selesai
bukanlah sesuatu yang asing dalam sistem hukum pidana Indonesia
sebagaimana dapat dilihat pada beberapa contoh delik �percobaan� dalam
KUHP adalah delik makar (aanslag delicten) dalam Pasal 104, 106, dan
107. Penyamaan ancaman pidana antara percobaan dan delik selesai yang
dibuat oleh pembentuk undang-undang telah memberikan kepastian hukum
yaitu siapapun yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 undang-undang a quo, diancam dengan pidana yang sama. Sesuai dengan
asas-asas hukum pidana baik yang termuat dalam KUHP maupun dalam doktrin
hukum pidana, pencantuman ketentuan ancaman pidana secara khusus adalah
dibenarkan sesuai dengan asas �lex specialis derogat legi generali�
(vide Pasal 103 KUHP);
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar
keterangan Ahli (Akuntan Publik) dari Pemohon Drs. Soejatna
Soenoesoebrata, Ak., yang diajukan oleh Pemohon, yang pada pokoknya
telah menberangkan hal-hal sebagai berikut:
� Rumusan perbuatan pidana dalam pasal-pasal undang-undang a quo sangat
tidak jelas karena dari kata �dapat� timbul pertanyaan �siapa yang boleh
menafsirkan kata �dapat?� Apakah semua orang, penyidik, atau kah Ahli
yang terkait�;
� Kerugian negara harus secara benar dan tepat karena berbagai jenis
perusahaan mempunyai sistem akuntansi yang berbeda-beda di dalam
penghitungan kerugian;
� Penyidik tidak pernah menggunakan laporan hasil pemeriksaan
investigasi akuntan sebagai dasar merumuskan �unsur melawan hukum�
maupun menetapkan terdakwanya. Perumusan melawan hukum sepenuhnya
ditetapkan sendiri oleh jaksa penyidik. Di dalam penetapan �melawan
hukum� jaksa biasanya tidak mampu memerinci modus operandi
pelanggarannya;
� Sebagai persyaratan agar kasusnya dapat diajukan ke pengadilan. Jaksa
penyidik meminta bantuan Akuntan BPKP untuk menghitung �kerugian
keuangan negara� yang bahan-bahannya disediakan oleh jaksa penyidik.
Tetapi di dalam penghitungan kerugian, Akuntan tidak dapat melakukan
konfirmasi atas data yang masih diragukan kebenarannya kepada pejabat
yang terkait, sehingga hasil jumlah perhitungan kerugian yang dibuat
Akuntan akan sama dengan yang dikehendaki jaksa penyidik. Dengan
perkataan lain, hasil perhitungan Akuntan hanya bersifat perhitungan pro
forma sekadar untuk melengkapi tuntutan jaksa di pengadilan;
Menimbang bahwa Mahkamah telah pula
memanggil Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., Prof. Erman Rajagukguk,
S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. yang
menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis yang selengkapnya
tercantum dalam uraian tentang Duduk Perkara, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.
o Kata �melawan hukum� yang dalam penjelasan pasal-pasal undang-undang a
quo menyebutkan �bukan saja bertentangan dengan perundang-undangan
tetapi juga bertentangan dengan norma-norma lain yang hidup di dalam
masyarakat� merupakan penyimpangan asas legalitas, karena asas legalitas
mengatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana selain berdasarkan
ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya;
o Ahli dapat menerima kata �dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara� dalam rumusan pasal-pasal undang-undang a quo
asalkan dalam proses pembuktian masing-masing pihak dapat mengajukan
Akuntan atau Ahli. Apabila hakim masih ragu atas keterangan Akuntan atau
Ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak, maka atas pertimbangan
sendiri hakim dapat memerintahkan dihadirkannya Akuntan atau Ahli
ketiga. Jika setelah dihadirkan Akuntan atau Ahli ketiga pun hakim tetap
ragu, maka hakim harus memutus bebas (in dubio proreo);
Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D.
o Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Penjelasan
Pasal 3 undang-undang a quo, kata-kata "dapat merugikan keuangan
negara", bertentangan tidak saja dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tetapi juga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, "Negara Indonesia adalah
negara hukum";
o Kata "dapat" baru asumsi, "dapat merugikan keuangan negara", belum
tentu terjadi. Perbuatan yang bisa dihukum adalah perbuatan yang pasti
sudah terjadi;
o Definisi "kerugian negara" yang menciptakan kepastian hukum, adalah
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22), "Kerugian
negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang
nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai�;
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
o Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan
Pasal 3, dan Pasal 15 undang-undang a quo sepanjang mengenai kata
�percobaan�, menurut Ahli, masih relevan dengan perkembangan situasi
Negara Republik Indonesia saat ini, di mana beberapa pejabat
pemerintahan memperlihatkan resistensi yang tinggi terhadap
pemberantasan korupsi;
o Menyangkut hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D
ayat (1)
UUD 1945], Ahli berpendapat bahwa itu Iebih kepada operasional penerapan
undang-undang, bukan pada masalah keberadaan rumusan itu di dalam
pasal-pasal undang-undang;
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU PTPK beserta penjelasannya masing-masing bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan dimaksud
masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1):
�Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)�
Penjelasan Pasal 2 ayat (1):
�Yang dimaksud dengan �secara melawan hukum� dalam pasal ini mencakup
perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela
karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan
sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam
ketentuan ini, kata �dapat� sebelum frasa �merugikan keuangan atau
perekonomian negara� menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan
delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan
dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan
timbulnya akibat�
Pasal 3:
�Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)�;
Penjelasan Pasal 3:
�Kata �dapat� dalam ketentuan ini diartikan sama dengan Pasal 2�
Terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat:
Tentang Kata �dapat�
Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PTPK mengandung unsur-unsur sebagai
berikut:
(a) unsur perbuatan melawan hukum;
(b) unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(c) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan seluruh argumen yang disampaikan
oleh semua pihak sebagaimana tersebut di atas dikaitkan dengan
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, maka persoalan pokok yang harus
dijawab adalah:
1. Apakah pengertian kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang
pengertiannya dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) bahwa dengan
penambahan kata �dapat� tersebut menjadikan tindak pidana korupsi dalam
Pasal 2 ayat (1) a quo menjadi rumusan delik formil;
2. Apakah dengan pengertian sebagaimana dijelaskan pada butir 1 tersebut
di atas, frasa �dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara�, yang diartikan baik kerugian yang nyata (actual loss) maupun
hanya yang bersifat potensial atau berupa kemungkinan kerugian
(potential loss), merupakan unsur yang tidak perlu dibuktikan atau harus
dibuktikan;
Menimbang bahwa kedua pertanyaan tersebut akan dijawab dengan pemahaman
bahwa kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK
menyebabkan perbuatan yang akan dituntut di depan pengadilan, bukan saja
karena perbuatan tersebut �merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara secara nyata�, akan tetapi hanya �dapat� menimbulkan kerugian
saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan
tindak pidana korupsi dipenuhi, sudah dapat diajukan ke depan
pengadilan. Kata �dapat� tersebut harus dinilai pengertiannya menurut
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan bahwa kata
�dapat� tersebut sebelum frasa �merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara�, menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut
merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan
dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya
akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1)
sepanjang menyangkut kata �dapat� sebelum frasa �merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara�;
Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat, kerugian yang terjadi dalam tindak
pidana korupsi, terutama yang berskala besar, sangatlah sulit untuk
dibuktikan secara tepat dan akurat. Ketepatan yang dituntut sedemikian
rupa, akan menimbulkan keraguan, apakah jika satu angka jumlah kerugian
diajukan dan tidak selalu dapat dibuktikan secara akurat, namun kerugian
telah terjadi, akan berakibat pada terbukti tidaknya perbuatan yang
didakwakan. Hal demikian telah mendorong antisipasi atas akurasi
kesempurnaan pembuktian, sehingga menyebabkan dianggap perlu mempermudah
beban pembuktian tersebut. Dalam hal tidak dapat diajukan bukti akurat
atas jumlah kerugian nyata atau perbuatan yang dilakukan adalah
sedemikian rupa bahwa kerugian negara dapat terjadi, telah dipandang
cukup untuk menuntut dan memidana pelaku, sepanjang unsur dakwaan lain
berupa unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan
cara melawan hukum (wederrechtelijk) telah terbukti. Karena, tindak
pidana korupsi digolongkan oleh undang-undang a quo sebagai delik
formil. Dengan demikian, kategori tindak pidana korupsi digolongkan
sebagai delik formil, di mana unsur-unsur perbuatan harus telah
dipenuhi, dan bukan sebagai delik materil, yang mensyaratkan akibat
perbuatan berupa kerugian yang timbul tersebut harus telah terjadi. Kata
�dapat� sebelum frasa �merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara�, dapat dilihat dalam arti yang sama dengan kata �dapat� yang
mendahului frasa �membahayakan keamanan orang atau barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang�, sebagaimana termuat dalam
Pasal 387 KUHP. Delik demikian dipandang terbukti, kalau unsur perbuatan
pidana tersebut telah terpenuhi, dan akibat yang dapat terjadi dari
perbuatan yang dilarang dan diancam pidana tersebut, tidak perlu harus
telah nyata terjadi;
Menimbang bahwa menurut Mahkamah hal demikian tidaklah menimbulkan
ketidakpastian hukum (onrechtszekerheid) yang bertentangan dengan
konstitusi sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Karena, keberadaan kata
�dapat� sama sekali tidak menentukan faktor ada atau tidaknya
ketidakpastian hukum yang
menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau
sebaliknya orang yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat
dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam
melindungi hak seseorang, hubungan kata �dapat� dengan �merugikan
keuangan negara� tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim: (1)
nyata-nyata merugikan negara atau (2) kemungkinan dapat menimbulkan
kerugian. Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud
mengkualifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Di antara dua
hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang �belum nyata
terjadi�, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret di
sekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa
suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi. Untuk mempertimbangkan
keadaan khusus dan kongkret sekitar peristiwa yang terjadi, yang secara
logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi,
haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara,
serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.
Menimbang bahwa dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata
�dapat� sebelum frasa �merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara�, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga
adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat
yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian
ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat
dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi.
Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya.
Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan, dilihat
sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana,
sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4, bahwa pengembalian
kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan.
Oleh karenanya persoalan kata �dapat� dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK,
lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh aparat penegak
hukum, dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma;
Menimbang dengan demikian Mahkamah
berpendapat bahwa frasa �dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara�, tidaklah bertentangan dengan hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsiran Mahkamah di atas
(conditionally constitutional);
Menimbang bahwa oleh karena kata �dapat�
sebagaimana uraian pertimbangan yang dikemukakan di atas, tidak dianggap
bertentangan dengan UUD 1945, dan justru diperlukan dalam rangka
penanggulangan tindak pidana korupsi, maka permohonan Pemohon tentang
hal itu tidak beralasan dan tidak dapat dikabulkan;
Menimbang pula bahwa dengan disahkan atau diratifikasinya UN Convention
Against Corruption dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, dalam konvensi mana
kerugian negara tidak mutlak merupakan unsur tindak pidana korupsi (it
shall not be necessary), tetapi harus melibatkan public official, maka
Mahkamah berpendapat unsur �barang siapa� dalam Pasal 2 ayat (1)
tersebut harus juga ditafsirkan dalam kaitan dengan perbuatan public
official. Indonesia, sebagai negara pihak, sebaiknya segera menyesuaikan
dengan cara melakukan perubahan atas UU PTPK yang didasarkan atas
kajian konseptual dan komprehensif dalam satu kesatuan sistem hukum
berdasarkan UUD 1945;
Tentang Unsur Melawan Hukum (wederrechtelijkheid)
Menimbang bahwa selanjutnya yang perlu mendapat
perhatian dan dipertimbangkan secara mendalam adalah kalimat pertama
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, yang juga dimohonkan pengujian oleh
Pemohon sebagaimana tertulis dalam petitum permohonannya meskipun
Pemohon tidak memfokuskan argumentasinya secara khusus terhadap bagian
tersebut. Pasal 2 ayat (1) tersebut memperluas kategori unsur �melawan
hukum�, dalam hukum pidana, tidak lagi hanya sebagai formele
wederrechtelijkheid melainkan juga dalam arti materiele
wederrechtelijkheid. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) kalimat bagian pertama
tersebut berbunyi, �Yang dimaksud dengan secara melawan hukum� dalam
pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun
dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut
dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut
dapat dipidana�.
Menimbang bahwa dengan bunyi penjelasan yang demikian, maka meskipun
perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan
secara formil, yaitu dalam pengertian yang bersifat onwetmatig, namun
apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma
sosial yang memandang satu
perbuatan sebagai perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, di
mana perbuatan tersebut dipandang telah melanggar kepatutan,
kehati-hatian dan keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang
dalam masyarakat maka dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi
unsur melawan hukum (wederrechtelijk). Ukuran yang dipergunakan dalam
hal ini adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan
(rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang
berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria satu perbuatan
tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat
secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya
bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum,
melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya
ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal
untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian
telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365
KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai
jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad),
seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum
pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang
memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam
masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan
mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang
melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang
melawan hukum;
Menimbang bahwa berkaitan dengan pertimbangan di atas, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah pula menguraikan bahwa sesuai
dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan
perundang-undangan yang baik, yang juga diakui mengikat secara hukum,
penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat
dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi
yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Kebiasaan
ini ternyata telah pula dikuatkan dalam Butir E Lampiran yang tak
terpisahkan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan antara lain menentukan:
a. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena
itu penjelasan
hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam
batang tubuh. Dengan demikian penjelasan sebagai sarana untuk
memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
b. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut;
c. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah
menilai memang terdapat persoalan konstitusionalitas dalam kalimat
pertama Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sehingga Mahkamah perlu
mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 28D ayat (1) mengakui dan melindungi hak konstitusional warga
negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti,
dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas
legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut
merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat
dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang
tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada;
2. Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur
melawan hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah berlaku,
yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatan manusia
secara jelas dan ketat yang dilarang sehingga karenanya dapat dituntut
dan dipidana, sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta;
3. Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele
wederrechtelijk), yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk merumuskan
secermat dan serinci mungkin (vide Jan Remmelink, Hukum Pidana,
2003:358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa)
atau yang dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, konsep melawan hukum
materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak
tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup
dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran
yang tidak pasti, dan
berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan
masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat
mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan
tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan
masyarakat setempat, sebagaimana yang disampaikan Ahli Prof. Dr. Andi
Hamzah, S.H. dalam persidangan;
Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan
perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat
(1) UU PTPK sepanjang mengenai frasa �Yang dimaksud dengan �secara
melawan hukum� dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan
hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun
perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,
namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai
dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat,
maka perbuatan tersebut dapat dipidana�, harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945;
Tentang Percobaan
Menimbang bahwa Pasal 15 UU PTPK yang juga
dimohon untuk diuji berbunyi, �Setiap orang yang melakukan percobaan,
perbantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
korupsi, dipidana dengan pidana yang sama, sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14�. Ketentuan
tersebut oleh Pemohon didalilkan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena sebagai akibat rumusan yang demikian percobaan untuk
melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK ancaman pidananya disamakan dengan delik
yang telah selesai (voltoid delict);
Menimbang bahwa hal tersebut menurut
Mahkamah tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,
karena hal ini merupakan suatu pengecualian atau penyimpangan yang
dibenarkan oleh sistem hukum pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Pasal 103 KUHP yang berbunyi, �Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai
dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dengan pidana, kecuali
jika oleh undang-undang ditentukan lain�. Rumusan Pasal
15 UU PTPK, yang merupakan pencerminan legal policy pembentuk
undang-undang, dapat dibenarkan, mengingat praktik tindak pidana korupsi
di Indonesia telah berlangsung secara meluas dan sistematis, sehingga
dibutuhkan cara-cara yang luar biasa (extraordinary measures) guna
menanggulanginya;
Menimbang bahwa mengkualifikasikan percobaan
sebagai delik yang sudah selesai (voltoid delict) merupakan
pengecualian yang dibenarkan menurut Pasal 103 KUHP sehingga ketentuan
Pasal 15 UU PTPK tersebut tidak dapat dianggap bertentangan dengan asas
kepastian hukum yang adil, sebagaimana dimaksudkan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
Menimbang berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah sampai pada
kesimpulan bahwa sepanjang menyangkut permohonan atas Penjelasan Pasal 2
ayat (1) yang berkaitan dengan kalimat pertama, sebagaimana diuraikan
di atas, dapat dikabulkan, sedangkan permohonan selebihnya harus
dinyatakan ditolak;
Mengingat Pasal 56 ayat (2), (3), dan (5),
serta Pasal 57 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkmah Konstitusi;
MENGADILI
� Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
� Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150) sepanjang frasa yang berbunyi, �Yang dimaksud dengan �secara
melawan hukum� dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam
arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan
tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila
perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa
keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka
perbuatan tersebut dapat dipidana�
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
� Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150) sepanjang frasa yang berbunyi, �Yang dimaksud dengan �secara
melawan hukum� dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam
arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan
tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila
perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa
keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka
perbuatan tersebut dapat dipidana� tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
� Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
� Menolak permohonan Pemohon selebihnya.
*********
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim
Konstitusi pada hari Senin, 24 Juli 2006, dengan seorang Hakim
Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan
tersebut diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka
untuk umum pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2006, oleh 9 (sembilan) Hakim
Konstitusi, yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, dan didampingi oleh Prof. Dr. H. M. Laica
Marzuki,S.H., Prof. H.A.Mukhtie Fadjar, S.H., M.S., Soedarsono,S.H.,
Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., H. Achmad Roestandi, S.H., Dr.
Harjono, S.H., M.CL., I Dewa Gede Palguna, S.H. M.H., Maruarar
Siahaan,S.H., masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Makhfud, S.H.
sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Pemerintah,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Langsung
maupun Tidak Langsung;
KETUA
TTD.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA
Prof.Dr. H.M. Laica Marzuki,S.H. Prof. H. A. Mukhtie Fadjar,S.H., M.S.
TTD. TTD.
Soedarsono,S.H. Prof. H. A. S. Natabaya,S.H., LLM.
TTD. TTD.
H.Achmad Roestandi, S.H. Dr. Harjono, S.H., MCL.
TTD. TTD.
I Dewa Gede Palguna,S.H., M.H. Maruarar Siahaan,S.H.
PENDAPAT BERBEDA (Dissenting Opinion)Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. Pengujian kata �dapat� yang dimohonkan oleh Pemohon pada frasa �yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara� vide Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dipandang bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, pada hakikatnya memohonkan pengujian kata �dapat� dari kedua pasal UU PTPK tersebut, yang berpaut dengan bagian pasal-pasal (batang tubuh) beserta penjelasan daripadanya. Kata �dapat� yang dipersoalkan Pemohon termaktub baik pada bagian pasal-pasal (batang tubuh) maupun penjelasan-penjelasannya. Menurut Butir E dari Lampiran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berjudul Penjelasan, dikemukakan bahwasanya Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan (butir 165). Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan (butir 166). Dalam Rapport Wetgevingstechniek (1948) di Belanda dikemukakan, apabila bagian penjelasan bertentangan dengan teks pasal (batang tubuh) maka teks pasal (batang tubuh) yang mengikat. Rakyat banyak (burgers) dipandang wajib mengetahui bunyi pasal-pasal (batang tubuh) yang ditempatkan dalam Lembaran Negara (Staatsblad) sedangkan rumusan �agar setiap orang mengetahuinya� menurut asas ieder word verondersteld de wet te kennen tidak dimaktub dalam Tambahan Lembaran Negara (TLN) yang memuat penjelasan pasal-pasal. Bahwa oleh karena itu, pengujian teks pasal (batang tubuh) harus dilakukan secara bersamaan (samengaan) dengan penjelasan agar dapat diketahui hubungan wetmatigheid di antara keduanya. Kata �dapat� dalam frasa �yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara�, di dalam bagian penjelasan dikemukakan, �kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat�. Delik Formil (formeel delict) terjadi dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan (gedraging elementen) menurut rumusan delik, tidak mensyaratkan unsur akibat (gevolg element) seperti halnya dengan delik materil (materiel delict). D. Hazewinkel Suringa (1973:49), berkata, �Met formele (delicten) worden die strafbare feiten bedoeld, waarbij de wet volstaat met het aangegeven van de verboden gedraging; met materiele (delicten) die, welke het veroorzaken van een bepaald gevolg omvatten etc�etc�. Namun demikian, penyisipan kata "dapat� tidak ternyata pula merupakan bestaandeel delict dari delik formil. Pasal-pasal delik formil, seperti halnya dengan Pasal 156 KUHPidana (menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat di muka umum), Pasal 160 KUHPidana (menghasut di muka umum), Pasal 161 KUHPidana (opruien, menghasut dengan cara menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum), Pasal 163 KUHPidana (menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan perbuatan pidana), Pasal 209 dan 210 KUHPidana (penyuapan), Pasal 242 ayat (1) KUHPidana (meineed, sumpah palsu), Pasal 263 KUHPidana (pemalsuan surat), Pasal 362 KUHPidana (pencurian) tidak mencantumkan kata �dapat� selaku bestaan voorwaarde dari delik formil. Dalam pada itu, pencantuman kata �dapat� pada frasa �yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara� dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK mengandung cakupan makna (begrippen) yang kurang jelas serta agak luas, tidak memenuhi rumusan kalimat yang in casu disyaratkan bagi asas legalitas suatu ketentuan pidana, yaitu lex certa, artinya ketentuan tersebut harus jelas dan tidak membingungkan (memuat kepastian) serta lex stricta, artinya ketentuan itu harus ditafsirkan secara sempit, tidak boleh dilakukan analogi, sesuai keterangan Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. di depan sidang. Kata �dapat� mengoyak-ngoyak tirai asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana) yang merangkumi semua ketentuan hukum pidana, in casu ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal dimaksud mengakibatkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang dijamin konstitusi, dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Article 11 (2) Universal Declaration of Human Right (1948) juga menegaskan, bahwasanya �No one shall be held guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence, under national or international law, at the time when it was committed�. Cakupan makna kata �dapat� pada frasa �yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara� pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang kurang memberikan kepastian, beserta rumusan yang agak luas dimaksud, dapat menjaring banyak orang dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi, bak alat penangkap ikan yang menggunakan kain belacu sehingga mampu menjaring kuman-kuman terkecil sekalipun, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. (Jur.) Andi Hamzah, SH. Namun, pada bagian ujung yang paling ekstrem dari kata �dapat� itu, petugas-petugas penyidik dan penuntut umum dapat pula menyampingkan beberapa perkara tindak pidana korupsi tertentu secara tebang pilih, dengan alasan �tidak dapat�, �tidak terbukti�, dan sebagainya. Dengan telah berlakunya pula Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, rumusan �kerugian negara/daerah� mengalami pergeseran makna (het begrip), dibandingkan rumusan �yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara� menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 merumuskan, �Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat melawan hukum, baik sengaja maupun lalai�. Rumusan dimaksud menciptakan kepastian hukum dan kejelasan, serta memungkinkan diteliti dan dihitung kasus per kasus, kata Ahli Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D. di depan sidang. Oleh karena terdapat dua undang-undang yang merumuskan hal kerugian negara, maka undang-undang yang lebih kemudian (een latere wet) yang bakal berlaku mengikat. De nieuwste wet moet dus worden toegepast. Deze regel vloeit louter uit logisch redeneren voort, kata I. C. van der Vlies (1987:163). Mencabut kata �dapat� pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, beserta penjelasan-penjelasannya justru meniadakan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), sementara penegakan hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan (gaat door) serta legitim. Walaupun kata melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak menjadi fokus argumentasi dalam permohonan Pemohon namun karena hal melawan hukum (wederrechtelijk) merupakan bestaan deel delict bersama-sama dengan unsur delik �dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara� maka hal pengujian terhadap kata melawan hukum merupakan keniscayaan hukum. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK menyatakan, �Yang dimaksud dengan �secara melawan hukum� dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana�. Memberlakukan suatu ketentuan hukum pidana tanpa dirumuskan lebih dahulu secara tertulis (secara legitim) pada hakikatnya melanggar asas legalitas, termasuk memberlakukan suatu ketentuan hukum pidana, seperti halnya Pasal 2 ayat (1) UU PTPK menurut asas melawan hukum dalam arti materil (materieele wederrechtelijkheid). Hal dimaksud melanggar Pasal 1 ayat 1 KUHPidana. Adalah beralasan, manakala asas melawan hukum dalam arti materil ditiadakan dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU PTPK, karena menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam pada itu, tidak beralasan kiranya permohonan Pemohon agar Pasal 15 (sepanjang kata �percobaan�) UU PTPK dinyatakan tidak mengikat secara hukum, karena menentukan ancaman hukuman yang sama terhadap suatu perbuatan pidana dengan percobaan daripadanya. Selain hal dimaksud masih dalam batas kewenangan pembentuk undang-undang (wetgever) guna menentukan ancaman pidana yang sama, namun secara khusus dalam hal tindak pidana penyuapan (bribery), pembuat (dader) tetap dihukum walaupun public official yang bakal disuap menolak menerima uang penyuapan. Sesungguhnya tidak ada percobaan dalam penyuapan (Het is eigenlijk geen poging tot omkopen). Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003, dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Berdasarkan hal dimaksud, seyogianya permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian. Menyatakan kata �dapat� dalam frasa �yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara�, pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta penjelasan-penjelasannya dan kalimat, �... maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana� dinyatakan tidak mengikat secara hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menolak permohonan Pemohon selebihnya. PANITERA PENGGANTI TTD. Makhfud,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar