Pasal 280 = kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB), klo kita sering bilang plat nomor; Sanksi Pidana Kurungan Paling
Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah)
Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana
Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pasal 282 = tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas
Kepolisian; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda
Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain
atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau
denda Paling Banyak 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 284 = tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda;
Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pasal 285 = kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
(kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur
ban; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda
Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan
atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) =
melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir;
Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling
Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar
ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor
yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana
Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan
atau dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) = melanggar batas kecepatan paling tinggi atau
paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda
Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288 = tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB ; Sanksi Pidana
Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = tidak dapat menunjukan Surat Izin
Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan
dan/atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)
Pasal 291 = tidak menggunakan helm SNI ; Sanksi Pidana Kurungan Paling
Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) = membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling
Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 293 = tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu;
Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling
Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = tidak
menyalakan lampu pada siang hari; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 15
(lima belas) hari atau denda Paling Banyak Rp. 100.000,- (seratur ribu
rupiah)
Pasal 294 = berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan
lampu penunjuk arah atu isyarat tangan; Sanksi Pidana Kurungan Paling
Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu rupiah)
Pasal 295 = berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan
siyarat ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda
Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 296 = tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan
ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai
ditutup dan/atau isyarat lain ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3
(tiga) bulan atau denga Paling Banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah)
Pasal 310
ayat (1) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan
kerusakan kendaraan dan/atau barang ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6
(enam) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah)
atat (2) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan
korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi
Pidana Penajara Paling Lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Paling Banyak
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
ayat (3) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan
korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) =
mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling
Lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- (dua
belas juta rupiah).
Pasal 311 = dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang; Sanksi Pidana
Penjara Paling Lama 1 (satu) tahun atau denda Paling Banyak Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah) '= jika mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara
Paling Lama 2 (dua) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 4.000.000,-
(empat juta rupiah) = jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban
luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana
Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun atau denda paling Banyak Rp.
8.000.000,- (delapan juta rupiah) = jika korban luka berat ; Sanksi
Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Paling Banyak
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) = jika korban meninggal dunia;
Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 12 (dua belas) tahun atau denda Paling
Banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar