Senin, 01 Agustus 2016

PENEBANGAN LIAR (illegal logging)

a.      Faktor – faktor penyebab penebangan liar (illegal logging)
Praktek penebangan liar (illegal logging) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu : (1) penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak mempunyai izin yang kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kecil yang kemudian hasilnya dijual kepada penadah hutan, dan (2) penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh pihak – pihak yang mempunyai izin namun dalam melakukan kegiatan usahanya itu cenderung merusak hutan seperti melakukan penebangan di luar konsesinya (over cuting), melanggar persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam konsensinya, kolusi dengan penjabat atau aparat, pemalsuan dokumen dan manipulasi kebijakan.
Menurut Haba, bahwa pandangan tentang faktor penyebab terjadinya penebangan liar (illegal logging) ini pun bervariasi tergantung pendekatan yang digunakan masing – masing pihak, Penebangan liar (illegal logging) berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di Pasar Internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakkan hukum, tumpang tindih regulasi dan pemutihan kayu yang terjadi di luar daerah tebangan.
Dari pandangan yang dikemukakan oleh Haba tersebut, nampak persamaan yang selalu ada dalam setiap pandangan para ahli lainnya yaitu memandang bahwa kasus penebangan liar (illegal logging) merupakan suatu proses dalam kegiatan ekonomi sehingga faktor ekonomi sebagai faktor utama yang menjadi penyebab dari penebangan liar (illegal logging).
Faktor – faktor terjadinya penebangan liar (illegal logging) antara lain :[1]
a.       Faktor – faktor yang berkaitan dengan nilai – nilai masyarakat dan situasi penduduk di desa – desa dekat hutan dipengaruhi unsur – unsur :
1.      Kebutuhan lapangan kerja dan pendapatan
2.      Pengaruh tenaga kerja lain yang sudah bekerja secara illegal
3.      Ketidakpuasaan lokal atas kebijakan kehutanan pusat
4.      Dukungan terhadap pengelolaan hutan lestari
b.      Faktor – faktor ekonomi yang suplai dan permintaan normal berkaitan dengan industri penebangan kayu dipengaruhi oleh unsur – unsur :
1.      Kebutuhan kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri dan permintaan kayu dari luar negeri
2.      Kemampuan pasokan kayu dan kebijakan jatah kayu tebangan tinggi rendahnya laba dari perusahaan industri kayu
3.      Tinggi rendahnya laba dari perusahaan industri kayu
c.       Faktor – faktor yang berkaitan dengan pengusaha dan pengaruhnya pada, serta kolusi dengan, para politisi dan pemimpin setempat di pengaruhi oleh unsur – unsur seperti :
1.      Keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha kayu
2.      Besarnya pengaruh pengusaha kayu dan bos – bos penebangan tehadap penjabat lokal
3.      Besarnya partisipasi penjabat lokal dalam kegiatan penebangan (illegal logging)
4.      Banyaknya kerja sama illegal yang dilakukan oleh pengusaha dengan penguasa atau penjabat lokal
b.      Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan
1)      Ketentuan – ketentuan pidana menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan
Ketentuan pidana yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan (penjelasan umum paragraph ke – 18 UU No. 41 / 1999). Efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidannya berat.
Ada 3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif. Ketentuan pidana tersebut dapat di lihat dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999. Jenis pidana itu merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan sebagaimana yang di atur dalam Pasa 50 UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan.
Ketentuan pada Pasal 50 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2))”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
   Penjelasan Pasal 50 ayat (1) yang di maksud dengan orang adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan misalnya pagar – pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas, dan jalan pemeriksaan. Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakaran, tanda larangan, dan alat angkut. Sedangkan penjelasan pada Pasal 50 ayat (2) yang di maksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik atau hayatinya yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
   Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa, “Setiap orang di larang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari
tepi pantai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3)) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing – masing di tambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat(4)). Yang dimaksud dengan badan hukum atau badan usaha dalam pasal tersebut antara lain Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (commanditer vennotschaap - CV), firma, koperasi, dan sejenisnya (penjelasan Pasal 78 ayat (14)).
Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa, “Setiap orang di larang untuk menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”.
Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf f ymenyatakan bahwa, “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang di maksud dengan penjabat yang berwenang adalah penjabat pusat dan daerah yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk memberi izin, sedangkan penjelasan pada Pasal 50 ayat (3) huruf f, cukup jelas. Pelanggaran pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (4)).
Pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h menyatakan bahwa, “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (7) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama – sama” adalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat – surat yang sah sebagai bukti. Apabila ada perbedaan antara isi keterangan dokumen sahnya hasil hutan tersebut dengan keadaan isi keterangan dokumen sahnya hasil hutan tersebut dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat – surat sah sebagai bukti.
Ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf j menyatakan bahwa, “membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (9) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf j yang di maksud dengan alat – alat berat untuk mengangkut, antara lain berupa traktor, bulldozer, truck trailer, crane, tongkang, perahu klotok, helicopter, jeep, tugboat, dan kapal.
Pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf k menyatakan bahwa,”membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (10) menyatakan bahwa,”Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf k, tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah masyarakat yang membawa alat – alat seperti parang, mandau, golok, atau yang sejenis lainnya, sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
Ketentuan pada Pasal 78 ayat (15) menyatakan bahwa, “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara”.
Dalam penjelasannya disebutkan benda yang termasuk alat –alat angkut antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, pontoon, tugboat, perahu layar, helicopter, dan lain – lain.
Berdasarkan uraian tentang rumusan ketentuan pidana dan sanksinya yang di atur oleh UU No. 41 / 1999 tersebut di atas, maka dapat ditemukan unsur – unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yaitu :
1.         Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum
2.         Kegiatan yang keluar dari ketentuan – ketentuan perizinan sehingga merusak hutan
3.         Melanggar batas – batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang – undang
4.         Menebang pohon tanpa izin
5.         Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal
6.         Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH
7.         Membawa alat – alat berat dan alat – alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.


[1] Sukardi, Illegal Logging Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua), (Yogyakarta : Penerbitan Universitas Atma Jaya, 2005), halaman 81 – 91.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar