Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan
perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE
terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan
kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak
azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU
ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam
KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU
ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya,
dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik.
Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan
sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya
terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak
sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih
berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal
penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan
informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang
dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45
Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda
maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama
baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi,
perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum
12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam
Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar