UNDANG UNDANG KOPERASI TERBARU
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam
kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian
sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi
anggotanya.Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan
mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25
Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang
Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti,
karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM
untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa
kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya
adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di
bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan
kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa
koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari
definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada
bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih
berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan
kapitalistik seperti Perseroan. Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini
yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan.
Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar
dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin
mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar
anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai
Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan
keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.[5]
“UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini
diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional
sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat
dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi,” tutur Wakil Ketua
Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU
Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan
kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar
penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai
dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan
hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status
dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab
Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah
disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan
modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
sebagai modal awal. Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan
defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan
kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun
simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Koperasi Simpan Pinjam harus
berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat
disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan
pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang
merupakan badan hukum koperasi tersendiri. Selain itu, untuk menjamin simpanan
anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini
pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan
Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah
yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat
meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang
akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan
lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk
membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung
jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata
agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh,
dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas
bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi
didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari
anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di
negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian
khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di
tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012
The 10 best casino games, casino & slot machines - Dr. Maryland
BalasHapusThe 수원 출장마사지 10 best casino games, casino & 오산 출장마사지 slot machines · 1. 대전광역 출장마사지 Starburst · 2. Cleopatra's Gold · 3. Vegas Slots · 제주 출장샵 4. The 여주 출장샵 Best Craps